Perekrutan Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pilkada 2024 di Kabupaten OKI: Persyaratan dan Proses Pendaftaran

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebrity News
Bagi yang tertarik untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan Desa (PKD) pada Pilkada 2024 di Kabupaten OKI, segera lakukan pendaftaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena waktu pendaftarannya tinggal 2 hari. Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, telah mengumumkan bahwa pendaftaran calon anggota PKD Pilkada 2024 telah dibuka sejak Sabtu, 18 Mei 2024, dan akan ditutup pada Selasa, 21 Mei 2024.

Proses pendaftaran PKD didasarkan pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 yang mengatur pedoman pembentukan PKD untuk Pilkada serentak tahun 2024. Calon anggota PKD diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan melalui media sosial Bawaslu OKI.

Beberapa syarat untuk menjadi anggota PKD Pilkada 2024 antara lain:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 21 tahun saat mendaftar.
3. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
4. Bersedia bekerja penuh waktu dengan surat pernyataan.
5. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, serta melampirkan bukti permohonan berhenti sementara saat mendaftar.
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
8. Kemampuan dan keahlian terkait Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
9. Pendidikan minimal SMA atau setara.
10. Tidak menjabat di bidang politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan bila terpilih.
11. Berdomisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
12. Sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
13. Mengundurkan diri dari partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PKD.
14. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD bila terpilih.
15. Belum pernah dipenjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
16. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye calon presiden, legislatif, kepala daerah, atau dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dalam 5 tahun terakhir.

( Wan/mas Tris)

Berita Terkait

Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah
Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor
Pondok Pesantren Yayasan Assalam kemiri,SMP & SMK Mutiara Bangsa Kemiri Tangerang melaksanakan pemotongan hewan qurban Bersama TIM INH Bergerak
Wakil Bupati Tangerang Turun langsung menyerahkan bantuan pemberian makanan tambahan (PMT)
Camat Kurnia S.STP.M.Si dampingi Wakil Bupati Tangerang Di Desa Rancagede tanam pohon produktif
Wakil Bupati Tangerang Tanam Pohon Produktif di Desa Rancagede, Ajak Warga Jaga Kebersihan
PEMERINTAH KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 10 Dzulhijjah 1446 H
Video Abang Tukang Bakso (Remake) – Besthree Feat Melisa

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:42

Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:06

Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:54

Pondok Pesantren Yayasan Assalam kemiri,SMP & SMK Mutiara Bangsa Kemiri Tangerang melaksanakan pemotongan hewan qurban Bersama TIM INH Bergerak

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:51

Wakil Bupati Tangerang Turun langsung menyerahkan bantuan pemberian makanan tambahan (PMT)

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:12

Camat Kurnia S.STP.M.Si dampingi Wakil Bupati Tangerang Di Desa Rancagede tanam pohon produktif

Berita Terbaru

Event

Jasa Penukaran IDR ke USDT, USDC & Rial Arab via OTC

Selasa, 17 Jun 2025 - 10:10