Gugatan terhadap Bapak Joko Widodo melakukan perbuatan melawan Hukum tidak terbukti

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, selebritynews– Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo yang diketuai oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M menggelar konferensi pers terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Putusan tersebut berhubungan dengan gugatan perbuatan melawan hukum terkait penerimaan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden tahun 2024. Acara ini berlangsung di Senayan Golf Club Pintu IX Senayan, pada hari Senin, 3 Juni 2024.

Dalam konferensi pers, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., bersama sembilan anggota tim hukumnya, menyampaikan beberapa poin penting:

“Terima kasih kepada semua yang hadir hari ini. Kami ingin menyampaikan bahwa Bapak Joko Widodo telah dijadikan pihak tergugat dalam perkara yang diajukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai aktivis dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2020. Perkara ini diajukan pada tanggal 10 November 2023.”

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang untuk menangani perkara ini. Kami merasa perlu menyampaikan bahwa Bapak Joko Widodo sering dijadikan sasaran gugatan yang tidak berdasar. Namun, pengadilan berulang kali memutuskan untuk tidak menerima gugatan-gugatan tersebut.”

“Berbagai tuduhan yang diarahkan kepada Bapak Joko Widodo dan keluarganya tidak pernah terbukti di pengadilan. Oleh karena itu, kami berharap keputusan ini dapat menyudahi segala narasi negatif yang tidak berdasar terhadap Bapak Joko Widodo dan keluarganya.”

“Sebelumnya, gugatan serupa juga diajukan ke PTUN, yang menuduh Bapak Joko Widodo melakukan praktek dinasti. Gugatan tersebut juga tidak diterima di PTUN. Dalam perkara ini, Bapak Joko Widodo dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Tuduhan ini pun tidak terbukti.

“Semoga hal ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan adil kepada masyarakat mengenai integritas Bapak Joko Widodo dan keluarganya.”

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat luas dan menghentikan segala spekulasi yang tidak berdasar terkait dengan kasus ini.

Berita Terkait

BNB Soars 6%—Could BTC Miner’s Cloud Contracts Guarantee You 7% Daily?
ASUENE APAC Wins Grand Prize at “Petronas FutureTech 4.0×AWS Startup Innovation Challenge” for Pioneering Net-Zero Solutions from Japan
The Company Philippines – Makati Launches With EOR Services for Australian Firms
Boost Gio – Rising Singapore Motivational Speaker
Pentingnya Kolaborasi untuk Perlindungan Anak di Era Digital: Yayasan Rindang Indonesia Sambangi Kantor Google Indonesia
FORUM SILATURAHMI ORMAS, LEMBAGA, DAN MEDIA (FORSIL) KECAMATAN KEMIRI Tangerang, 23 Juli 2025
Kota Bekasi Menuju Kota Paling Toleran di Indonesia
PROGRAM WAKIL BUPATI TANGERANG YANG BERTEMAKAN INH BERBAGI MAMPU MEMBUAT MASYARAKAT KABUPATEN TANGERANG BANGGA

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:19

BNB Soars 6%—Could BTC Miner’s Cloud Contracts Guarantee You 7% Daily?

Senin, 28 Juli 2025 - 13:49

ASUENE APAC Wins Grand Prize at “Petronas FutureTech 4.0×AWS Startup Innovation Challenge” for Pioneering Net-Zero Solutions from Japan

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:07

The Company Philippines – Makati Launches With EOR Services for Australian Firms

Sabtu, 26 Juli 2025 - 03:57

Boost Gio – Rising Singapore Motivational Speaker

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:52

Pentingnya Kolaborasi untuk Perlindungan Anak di Era Digital: Yayasan Rindang Indonesia Sambangi Kantor Google Indonesia

Berita Terbaru