25.6 C
Jakarta
Kamis, November 28, 2024

Buy now

spot_img

Gugatan terhadap Bapak Joko Widodo melakukan perbuatan melawan Hukum tidak terbukti

Jakarta, selebritynews– Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo yang diketuai oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M menggelar konferensi pers terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Putusan tersebut berhubungan dengan gugatan perbuatan melawan hukum terkait penerimaan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden tahun 2024. Acara ini berlangsung di Senayan Golf Club Pintu IX Senayan, pada hari Senin, 3 Juni 2024.

Dalam konferensi pers, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., bersama sembilan anggota tim hukumnya, menyampaikan beberapa poin penting:

“Terima kasih kepada semua yang hadir hari ini. Kami ingin menyampaikan bahwa Bapak Joko Widodo telah dijadikan pihak tergugat dalam perkara yang diajukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai aktivis dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2020. Perkara ini diajukan pada tanggal 10 November 2023.”

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang untuk menangani perkara ini. Kami merasa perlu menyampaikan bahwa Bapak Joko Widodo sering dijadikan sasaran gugatan yang tidak berdasar. Namun, pengadilan berulang kali memutuskan untuk tidak menerima gugatan-gugatan tersebut.”

“Berbagai tuduhan yang diarahkan kepada Bapak Joko Widodo dan keluarganya tidak pernah terbukti di pengadilan. Oleh karena itu, kami berharap keputusan ini dapat menyudahi segala narasi negatif yang tidak berdasar terhadap Bapak Joko Widodo dan keluarganya.”

“Sebelumnya, gugatan serupa juga diajukan ke PTUN, yang menuduh Bapak Joko Widodo melakukan praktek dinasti. Gugatan tersebut juga tidak diterima di PTUN. Dalam perkara ini, Bapak Joko Widodo dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Tuduhan ini pun tidak terbukti.

“Semoga hal ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan adil kepada masyarakat mengenai integritas Bapak Joko Widodo dan keluarganya.”

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat luas dan menghentikan segala spekulasi yang tidak berdasar terkait dengan kasus ini.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles