Pemalang, 8 Juli 2024 – Pemerintah Kabupaten Pemalang mengajak para nelayan di wilayahnya untuk bersatu padu dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Hal ini disampaikan melalui Diskominfo saat sosialisasi dan edukasi tentang bahaya rokok ilegal yang diadakan di kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Misoyo Sari, Tanjungsari, Kelurahan Sugihwaras, Selasa (11/6/2024).
Acara tersebut dihadiri narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal Yusuf Mahrizal, Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Jateng Imanuel Deady Christyanto dan Kabid Pelayanan dan Penangkapan pada Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang Ubaedi dan di ikuti sebanyak 80 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, nelayan dan warga sekitar tanjungsari.
Saat membuka acara tersebut, Joko Ngatmo Kepala Dinas Kominfo Pemalang berharap bahwa masyarakat khususnya para nelayan dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pemalang.

“Kami berharap agar masyarakat pemalang khususnya nelayan dapat membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal,” ajak Njoko Ngatmo
Sementara itu, Yusuf Mahrizal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal dalam paparannya menjelaskan tentang definisi cukai adalah pungutan negara yang dikenakan negara terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
Yusuf menyampaikan bahwa tujuan pengenaan cukai ada 2 yaitu regulator dan budgeter, untuk regulator adalah cukai ditujukan untuk mengatur (membatasi) bahan kena cukai karena alasan tertentu, sedangkan budgeter adalah merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara.
Dikatakan oleh Yusuf bahwa jenis Bahan Kena Cukai (BKC) ada 3 yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol. Kemudian yang tidak dipungut cukai yaitu tembakau iris (tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dibubuhi merk dagang dan etiket).
Yusuf menuturkan, bahwa fungsi pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai, sebagai alat bantu pengawasan peredaran BKC terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sebagai salah satu bukti keaslian/otentikasi produk BKC bagi pengusaha BKC.
Acara sosialisasi dan edukasi tentang bahaya rokok ilegal tersebut ditutup dengan penandatanganan deklarasi komitmen bersama antara Pemkab Pemalang, para nelayan, dan masyarakat pesisir di Kabupaten Pemalang untuk bersatu padu dalam memerangi peredaran rokok ilegal.