Preesreales Penangkapan Bandar Narkoba Oleh Satres Narkoba Polres Batubara

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara-Selebritynews.id | Satuan reserse narkoba polres batu bara kembali berhasil amankan kasus peredaran narkoba jenis sabu di pinggir jalan desa perkebunan lima puluh, kecamatan lima puluh kabupaten batu bara.

Tersangka ahmad h (35) tahun pekerjaan swasta, alamat kabupaten aceh timur provinsi nagroe aceh darusalem (NAD).

Polres batu bara AKBP taufiq hidayat thayeb melalui kasat narkoba AKP fery kusniady membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari rabu tgl: 12 – 06 – 2024.

Menurut kasat narkoba AKP. Fery Kusniady, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada hari saptu tgl: 01 juni 2024, dan sekira pukul: 12″ 30 wib, bahwa pihaknya mendapatkan informasi di pinggir jalan desa perkebunan lima puluh kecamatan lima puluh, kabupaten batu bara ada seorang di dug sedang menguasai narkotika jenis shabu yang akan di edarkan di wilayah hukum polres batu bara.

Mendapat informasi berharga kasat Fery Kusniady melakukan penyelidikan dan pengamatan bahwa berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama: ahmad h.

Selanjutnya personil melakukan tindakan penggeledahan terhadap ahmad h, dan personil menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang tersusun rapi dalam jahitan tas.

Saat penangkapan ahmad hilmi barang bukti yang di dapat 18 bungkus pelastik, transparan ukuran sedang berisi narkotika sahbu degan berat bruto 375 gram, satu unit handphone merek realmi warna biru muda, degan nomor simcard 085277xxxx, satu lembar potongan kardus yang di balut degan lakband warna coklat, satu buha tas ransel merek HAWDYS warna hitam, satu buha dompet warna coklat, uang tunai senilai 750,000, satu lembar tiket penumpang bus rafi, ungkap kasat narkoba.

Lebih lanjut Fery Kusniady menjelaskan ahmad h, menerangkan bahwa keseluruhan barang bukti narkotika jenis sahbu miliknya, yang akan di edarkan di wilayah hukum polres batu bara.

Guna penyelidikan lebih lanjut bahwa tersangka barang bukti di boyong ke kantor satres narkoba.

Tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, uu ri no: 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tutup kasat.

M Rizki Hidayat 

Berita Terkait

Lawang Pitu dan Irang Arhad (Boomerang) Akan Tampil Memukau: Gebrak Panggung Dengan Enerjik yang Tak Terbendung
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menghadiri kegiatan santunan anak yatim yang digelar di Aula HAJ, Kecamatan Sepatan,
Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan
TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar
Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah
Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor
Pondok Pesantren Yayasan Assalam kemiri,SMP & SMK Mutiara Bangsa Kemiri Tangerang melaksanakan pemotongan hewan qurban Bersama TIM INH Bergerak

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:45

Lawang Pitu dan Irang Arhad (Boomerang) Akan Tampil Memukau: Gebrak Panggung Dengan Enerjik yang Tak Terbendung

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:54

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menghadiri kegiatan santunan anak yatim yang digelar di Aula HAJ, Kecamatan Sepatan,

Senin, 23 Juni 2025 - 20:14

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:57

TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:51

Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar

Berita Terbaru