Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Asemdoyong, Diskominfo Ajak Masyarakat Lawan Peredaran Rokok Ilegal!

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, pada hari Jumat (14/6/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan mengajak mereka untuk bersama-sama memberantas peredarannya.

Dalam rangka melakukan pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di kalangan nelayan, Diskominfo Kabupaten Pemalang menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang melalui Kasubbag Umpeg Tri Wahyu Liestyani di Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Misoyo Makmur, Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Jumat (14/6/2024).

Acara tersebut dihadiri narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal Agung Setiawan dan Kabid Pelayanan dan Penangkapan pada Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang Ubaedi.

Peserta kegiatan sebanyak 100 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, nelayan dan masyarakat sekitar Desa Asemdoyong.

Saat menjadi narasumber, Agung Setiawan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal dalam paparannya menjelaskan tentang definisi cukai adalah pungutan negara yang dikenakan negara terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Agung menyampaikan bahwa tujuan pengenaan cukai ada 2 yaitu regulator dan budgeter, untuk regulator adalah cukai ditujukan untuk mengatur (membatasi) bahan kena cukai karena alasan tertentu, sedangkan budgeter adalah merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara.

Dikatakan oleh Agung bahwa jenis Bahan Kena Cukai (BKC) ada 3 yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol. Kemudian yang tidak dipungut cukai yaitu tembakau iris (tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dibubuhi merk dagang dan etiket).

Agung menuturkan, bahwa fungsi pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai, sebagai alat bantu pengawasan peredaran BKC terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sebagai salah satu bukti keaslian/otentikasi produk BKC bagi pengusaha BKC.

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Peningkatan Mobilitas Masyarakat, KAI Logistik Kirim 7 Lokomotif ke Jawa
IKASMANSA dan Koramil 19 Sawang Solidaritas Bantu Bencana Banjir Aceh Utara
Resmikan Tampilan Baru Usung Konsep “Consciously Javanese” Hotel Atria Malang Tampil Modern Elegan
​Posyantek Harapan Denok Bersinergi dengan AsMEN Perkuat Ekosistem Digital di “Satu Tahun Kampoeng Programming”
PLN Indonesia Power UBP Lontar Perkuat Transisi Energi Bersih melalui MoU Program TOSS
Join PetroSync Training: Dominate ASME Standards
Husni Solihin Terima Penghargaan AsMEN Berkat Kontribusi pada Agenda Pra-UKW 2025
PLN Indonesia Power UBP Lontar Gandeng Masyarakat Setempat Wujudkan Energi Bersih Melalui Pelatihan Konversi Motor Listrik

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 07:12

Dukung Kelancaran Peningkatan Mobilitas Masyarakat, KAI Logistik Kirim 7 Lokomotif ke Jawa

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:14

IKASMANSA dan Koramil 19 Sawang Solidaritas Bantu Bencana Banjir Aceh Utara

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:12

​Posyantek Harapan Denok Bersinergi dengan AsMEN Perkuat Ekosistem Digital di “Satu Tahun Kampoeng Programming”

Sabtu, 29 November 2025 - 11:53

PLN Indonesia Power UBP Lontar Perkuat Transisi Energi Bersih melalui MoU Program TOSS

Kamis, 27 November 2025 - 00:36

Join PetroSync Training: Dominate ASME Standards

Berita Terbaru