28.2 C
Jakarta
Jumat, November 29, 2024

Buy now

spot_img

Menyikapi Hasil Rapat TIM Gugus Tugas Reforma Agraria Pemkab Mukomuko, Ini Tanggapan Pihak PT. DDP

Mukomuko, Selebritynews.id – Menyikapi Hasil Rapat TIM Gugus Tugas Reforma Agraria Pemkab Mukomuko, Ini Tanggapan Pihak PT. DDP. Jumat (05/07/2024). 

Dalam menyingkapi Rapat Tim Gugus Tugas Peforma Agraria oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko kemaren pihak Perusahaan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) melalui Humas Perusahaannya Julian Simon menyampaikan atas nama management Perusahaan mengucapan terimakasih atas respon yang luar biasa yang dilakukan oleh Pemkab Mukomuko dalam mencari Solusi masalah yang terjadi diPerkebunan Air Berau Estate.

Simon mengatakan saat hadir dalam rapat tersebut ia telah menjelaskan beberapa poin secara gamblang khususnya progres Pembangunan fasilitas kebun Masyarakat Desa olehperusahaan sejauh ini.

“ Sejauh ini sesuai dengan surat edaran DirjenBun Nomor B 347/ KB.410/E/07/2023 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FKM), sebagaimana PT. DDP berada dalam status pelaksanaan fase satu, yang artinya PT DDP sebagai Perusahaan Perkebunan yang memiliki perizinan usaha Perkebunan sebelum Tanggal 28 Pebruari 2007, Dimana Perusahaan perkebunan Fase I yang telah melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRNS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerja sama inti plasma lainnya dianggap telah melakukan FPKM dan tidak dikenakan kembali kewajiban FPKM (Ps 60 ayat (1) Permentan 98/2013),

Lanjutnya, Sebenarnya pihak Perusahaan telah melakukan semua tahapa-tahapan Dimana proses Pembangunan Kebun Masyarakat tersebut, bahkan sudah masuk pada tahap akhir Pembangunan plasma itu pada bulan Oktober 2023 yang lalu, dari mulai calon lahan plasma, calon penerima, tanda tangan persetujuan kepala Desa, dan proses lainnya. 

Tambahnya Julian, Hal tersebut diatas merupakan bukti kesanggupan dan keseriusan PT. DDP dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap undang-undang. Adapun menanggapi pernyataan dari kades air berau mengenai ketidaksesuaian lahan, kami dari pihak DDP terbuka kepada seluruh masyarakat sekitar sekiranya ada lahan lain yang bisa di fasilitasi dalam pembangunan kebun, maka perusahaan siap berkoordinasi terkait hal tersebut. Namun jika perolehan lahan dirasa sudah tidak memungkinkan tentunya ada pola pola lain yang bisa dilakukan, tentunya tetap berpegang pada regulasi yang diatur oleh negara. 

Tanggung jawab fasilitasi kebun masyarakat tidak serta Merta bisa diartikan perusahaan menyediakan kebun lalu nantinya dibagi bagi ke masyarakat,ini adalah paradigma yang keliru dan tentunya bermakna sempit. Perusahaan diberikan wewenang mengelola lahan perkebunan dan tidak diberikan wewenang untuk bagi bagi lahan. 

Maka dari itu kami menjelaskan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ada siap memfasilitasi kebun masyarakat yang sudah ada ataupun yang baru, terkait pembangunan perkebunan yang berkelanjutan. Contohnya bisa dalam hal pengurusan dokumen kepemilikan, penyediaan bibit yang bersertifikasi ataupun fasilitas pembangunan kebun lain sesuai dengan kebutuhan Masyarakat,” Tutup Simon. (Suriah) 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles