Asahan-Selebritynews.id | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan menargetkan pencapaian 5.500 sertifikat hak atas tanah (SHAT) di tahun 2024.
Target tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan oleh Kementerian Kementerian Agraria / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
BPN Asahan Target Tuntaskan 5.500 Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL di 2024.
Hal ini di katakan Kepala Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Utara, Askani SH MH saat berkunjung ke kantor BPN Kabupaten Asahan yang di dampingi istri Herwaty dan rombongan, Rabu (17/7/2024) sekitar jam 14.00 WIB.
Askari mengatakan, target tersebut akan dicapai dengan berbagai upaya.
Di antaranya, dengan melakukan pemetaan dan pendataan objek tanah yang belum bersertifikat.
Lalu, penyebarluasan informasi PTSL kepada masyarakat, peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target tersebut,” tutur Askari kepada Wartawan.
Dikatakannya, PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat.
Program tersebut telah berjalan sejak tahun 2017 dan telah memberikan manfaat bagi jutaan masyarakat di Indonesia.
PTSL juga memiliki berbagai manfaat bagi masyarakat. Antara lain, meningkatkan kepastian hukum atas hak atas tanah, meningkatkan nilai ekonomi tanah, mempermudah akses permodalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dirinya pun berharap, target pencapaian 5.000 SHAT PTSL di tahun 2024 dapat tercapai. Agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat kabupaten Asahan dan meningkatkan kualitas pelayanan BPN Kabupaten Asahan
“Dengan demikian untuk PTSL pada tahun 2024 ditargetkan 5.500 bidang. Kami berharap target ini dapat terwujud sebagai upaya mendukung Kabupaten Asahan sebagai kota lengkap,” pungkasnya.
Terakhir Askari juga berharap kepada masyarakat agar mendaftar tanahnya ke BPN sehingga bisa memiliki sertifikat sah dari negara yang diterbitkan oleh ATR/BPN setempat.
“Pengurusan sertifikat di tingkat BPN gratis tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Ade Zass