Plh. Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa Rofik, Membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.id | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pengelolaan layanan pengaduan pemerintah daerah (Pemda) sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hal ini ditegaskan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Rakor itu mengusung tema “Peningkatan Kualitas Layanan Pengaduan Pemerintah Daerah melalui Penguatan Kelembagaan dan Efektivitas Mekanisme Pengelolaan Pengaduan”.

“Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024 ini, tentunya ini menjadi bagian penting, sebagaimana kita ketahui menjadi pedoman dalam regulasi ini UU Nomor 25 Tahun 2009. Cukup lama sudah 15 tahun implementasi dari UU ini, tetapi dalam hal ini tentunya kita tidak henti-hentinya terus selalu meningkatkan baik secara kuantitas dan kualitas layanan publik secara spesifik terkait dengan bagaimana pengelolaan pengaduan,” ujar Aang pada acara yang berlangsung secara hybrid dari Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (1/8/2024) tersebut.

Aang mengungkapkan, forum ini menjadi bagian penting dalam peningkatan layanan publik. Selain itu, pengelolaan pengaduan juga perlu didesain dengan cara-cara yang tidak biasa, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan lebih aktif untuk perbaikan ke depan.

“Dengan adanya mekanisme pengaduan yang efektif, masyarakat dapat mengakses dan  mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Tugas pemerintah tidak hanya berhenti pada pembuatan kebijakan dan penyediaan layanan publik, namun juga mencakup kewajiban untuk memastikan bahwa pengaduan masyarakat yang disampaikan yang dapat ditindaklanjuti dengan baik dan tuntas.”

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini secara khusus mengatur tentang kelembagaan dan tata kelola pengaduan. Adapun para peserta yang hadir pada kegiatan ini terdiri dari Inspektur serta Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tingkat daerah di 38 provinsi.

“Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah memiliki tujuan diantaranya: mensosialisasikan kebijakan pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemda; menyampaikan hasil evaluasi kinerja pengelolaan  pengaduan pelayanan publik Pemda melalui SP4N-LAPOR!; mengidentifikasi upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengatasi tantangan dan hambatan dalam pengelolaan pengaduan.” ucapnya.

Aang menambahkan, Rakor ini akan mendiskusikan empat substansi penting. Pertama, terkait dengan urgensi complaint handling dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Kedua, kebijakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. Ketiga, kebijakan umum pengelolaan pemerintah daerah, serta keempat, kebijakan pengelolaan pengaduan berkadar pengawasan.

“Rakor ini diharapkan tidak bersifat normatif dan sifatnya [tidak] hanya seremonial, [tetapi] tentunya harus mampu sebagai bagian forum yang memberikan daya ungkit dalam perbaikan tata kelola atau pengelolaan pengaduan baik kami di internal jajaran Kemendagri maupun di jajaran Pemda,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Jelang Angkutan Nataru 2025/2026, Daop 2 Bandung Intensifkan Pemeriksaan Prasarana Demi Keamanan dan Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Nataru 2025/2026: KAI Daop 1 Jakarta Siapkan Lebih Dari 909 Ribu Tempat Duduk, Penjualan Terus Naik, Yuuk Manfaatkan Beragam Promo yang Disediakan
Evolusi Kebijakan Tenaga Kerja Asing dan Implikasinya bagi Pemohon KITAS di Indonesia
Menyiapkan Budget untuk Gadget Impian Seharga Puluhan Juta
Tokyo Gov Social Media Accounts Surpass 1.37 Million Followers—Showcasing Tokyo’s Culture, Innovation, and Safety to the World
Kementerian PU Pasok Air Bersih dan Sanitasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Nanovest Soroti Risiko Sentralisasi dalam RUU P2SK, Minta Regulasi Kripto Lebih Adil
Salurkan Bantuan Sarana Lingkungan, JTT Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Sekitar Ruas Tol Semarang

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:34

Jelang Angkutan Nataru 2025/2026, Daop 2 Bandung Intensifkan Pemeriksaan Prasarana Demi Keamanan dan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:42

Nataru 2025/2026: KAI Daop 1 Jakarta Siapkan Lebih Dari 909 Ribu Tempat Duduk, Penjualan Terus Naik, Yuuk Manfaatkan Beragam Promo yang Disediakan

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:17

Evolusi Kebijakan Tenaga Kerja Asing dan Implikasinya bagi Pemohon KITAS di Indonesia

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:11

Menyiapkan Budget untuk Gadget Impian Seharga Puluhan Juta

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:11

Tokyo Gov Social Media Accounts Surpass 1.37 Million Followers—Showcasing Tokyo’s Culture, Innovation, and Safety to the World

Berita Terbaru