Siap Layangkan Surat/Dumas pada instansi Terkait, Prihal Dugaan Pemerintah Desa Rejing Lakukan Sewenang Wenang Serta Dugaan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo. Selebritynews.id

Dengan beredarnya Dugaan Pemerintah Desa Rejing kecamatan Tiris melakukan Perbuatan Sewenang Wenang serta Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Mendapatkan perhatian dan Sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya, Tokoh masyarakat Asal wilayah kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo.13/09/2024.

sebelum nya, telah beredar. prihal permasalahan Lahan yang tak kunjung selesai. yang mana sebelumnya sudah di jelaskan sesuai buku leter C desa, Atas nama Suradi Patimah Nomor 667, persil 39 dengan luas 250 D di kleim oleh seseorang. berdasarkan leter C tersebut sudah jelas Persil serta luas nya.

Namun, Pemerintah Desa Rejing, Tidak Mempunyai keberanian, ketegasan, bahkan terkesan membodohi Masyarakat. berdasarkan Luas yang tertulis Dengan jelas di buku leter C desa, 250 D. yang mana saparuh dari luas tersebut, yaitu 125 D, sudah terjual pada tahun 1991. dan sisa nya juga tertulis jelas di buku Leter C Desa, Yaitu 125 D.

Salah satu Tokoh Tersebut “AO” menyampaikan tanggapan nya prihal dugaan tindakan se wenang wenang serta dugaan perbuatan melawan Hukum. “Dugaan itu kan sudah beredar, yang seharusnya sudah ada tindak lanjut dari pihak pihak terkait utamanya pemerintah Desa Rejing. “Papar nya.

jika tidak ada tindak lanjut, dan tidak mempunyai ketegasan, keberanian, untuk apa desa itu memegang buku leter C desa. apa hanya buat jimat saja?. pemerintah desa harus berani mengambil resiko. jika itu milik si A, ya sampaikan. milik si B ya juga sampaikan. kerena itu sudah tanggung jawab dan kewajiban pemerintah desa. jangan korbankan masyarakat. “Tutur nya.

apalagi sampai Melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang sudah bersertipikat. luas nya dalam sertipikat itu kan sudah jelas. ngukur nya BPN itu bukan asal asalan. dan itu sudah jelas jelas melanggar Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014Pasal 1365 KUH Perdata.

Jika memang masih punya rasa tanggung jawab, ya silahkan selesaikan secepatnya. Namun, jika tidak Punya tanggung jawab. mohon maaf, Dengan Sangat Terpaksa kami akan melayangkan Surat/Dumas kepada pihak pihak terkait, termasuk kepada PJ Bupati Probolinggo, prihal dugaan melakukan tindakan sewenang-wenang serta dugaan perbuatan melawan Hukum. “Pungkas nya.

Berita Terkait

Ethereum Market Analysis: Price Prediction for April 2025
Keluarga Besar TTKKBI DPW II, Kabupaten Tangerang : Gelar Santunan Anak Piyatu Piyatu dan Buka Bersama
Keseruan Tausiyah dan Berbuka Puasa Bersama Karyawan dan Masyarakat Desa Ring 1 UBP Lontar
ACR Net Income Rises 11% in 2024
MLBB x OPPO Smooth Legend Cup APAC Grand Finals di Jakarta akan Dimeriahkan oleh Tim Legendaris dan Komunitas dari Seluruh Asia Tenggara
KLaSIKA Desak Kepastian Hukum bagi Insan Musik Indonesia
Camat kemiri Berikan Himbauan kepada Masyarakat di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:19

Ethereum Market Analysis: Price Prediction for April 2025

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:52

Keluarga Besar TTKKBI DPW II, Kabupaten Tangerang : Gelar Santunan Anak Piyatu Piyatu dan Buka Bersama

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:37

Keseruan Tausiyah dan Berbuka Puasa Bersama Karyawan dan Masyarakat Desa Ring 1 UBP Lontar

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:15

ACR Net Income Rises 11% in 2024

Senin, 24 Maret 2025 - 21:17

Berita Terbaru