Pangkalpinang,- Viralnya kasus pemerasan uang sebesar Rp 20 juta yang melibatkan seorang oknum wartawan di Pangkalpinang, Bangka Belitung, hal itu mencoreng nama baik profesi jurnalis di wilayah tersebut. Sudarsono alias Panjul (37), seorang wartawan yang seharusnya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik, kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha kontraktor lokal.
Modus Pemerasan
Kasus ini terungkap setelah Polresta Pangkalpinang menetapkan Sudarsono sebagai tersangka. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Panjul diduga menggunakan posisi dan pengaruhnya sebagai wartawan untuk mengancam pengusaha tersebut. Ia disebut-sebut telah menerbitkan berita negatif tentang proyek yang sedang dikerjakan oleh pengusaha kontraktor tersebut. Korban, yang merasa tertekan oleh ancaman itu, akhirnya dipaksa menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka guna menghindari pemberitaan buruk yang dapat merusak reputasinya.
Pasalnya, Panjul, oknum wartawan online di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), terjaring OTT saat memeras perusahaan senilai Rp 20 juta.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), petugas menemukan uang senilai Rp 20 juta dari tangan tersangka. Uang itu hasil memeras korban. OTT itu berdasarkan informasi dari masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. Kemudian, Polresta Pangkalpinang bersama Kejari dan Kejati turun ke TKP.
Respon Masyarakat dan Pengusaha Lokal
Kasus ini tak hanya mencoreng dunia jurnalistik, namun juga memicu keresahan di kalangan pengusaha lokal. Banyak pengusaha kontraktor di Bangka Belitung merasa khawatir dengan adanya wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.
Seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. “Kami berharap aparat penegak hukum bisa bersikap tegas agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Kami ingin bekerja dengan tenang tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Sudarsono alias Panjul kini resmi ditahan di Polresta Pangkalpinang dan bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
“Berawal ada laporan masuk, kemudian setelah berkoordinasi kita turun dan melakukan OTT, menangkap yang bersangkutan ini. Kita bawa ke Polres termasuk barang bukti, habis itu gelar, (kasus) naik penyidikan dan selanjutnya penetapan tersangka,” jelas Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman. Sabtu, (14/09/24), (Dilansir dari https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7540525/tampang-panjul-oknum-wartawan-terjaring-ott-pemerasan-ternyata-eks-polisi).
Tamparan Bagi Dunia Jurnalistik
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia jurnalistik, terutama di wilayah Bangka Belitung. Diharapkan agar para jurnalis selalu menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Profesi wartawan sebagai pilar keempat demokrasi harus terus dijaga kredibilitas dan integritasnya agar tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat, jangan sampai mencoreng nama baik profesi jurnalis.
Masyarakat juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, dan pihak penegak hukum mampu memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi yang seharusnya mulia ini.selebrynew.co.id