Perkembangan Penanganan Perkara Galian C Ilegal di Samosir: Jautir Simbolon sudah menjalani Persidangan di PN Balige

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Samosir,Perkembangan penangan perkara galian C ilegal di Desa Silimalombu Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada tanggal 30 Januari 2024. Dalam gelar perkara tersebut, sudah ditetapkan tersangka yaitu Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya atas nama JS. (1/2/24) Dan sudah mengikuti persidangan di pengadilan negeri Balige yang dimulai pada tanggal 5,13,24,19 dan 26 September 2024 mendatang.

 

Adapun tahapan jadwal tahapan sidang oleh oleh JPU Kajari Samosir Roland Tampubolon SH.MH pada tanggal 5 September 2024 adalah pemeriksaan indentitas terdakwa pada tanggal 13 September 2024 pembacaan dakwaan oleh Penuntut umum,pada tanggal 19 September 2024 pembuktian penuntut umum dan pada tanggal 26 September 2024 pembuktian dari penuntut umum dan ruang sidang akan digelar di Pangururan kabupaten Samosir.

 

Sementara Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pihak Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.

 

Subdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin Ketika Turun ke Lokasi Menyita Sejumlah barang bukti , termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan Tumpukan batu split.

 

“kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya, diantaranya tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU.” Ujar Alaiddin.

 

Dalam penyelidikan ini, Hasil koordinasi dengan Pemkab dan Pemprov diketahui sejak masa berlaku izin operasional selesai, CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa Pajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dinikmati sendiri.

 

Sebelumnya Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman,SH,SIK,MH mengatakan terus melakukan dukungan (back up) terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri terkhusus di Kabupaten Samosir.

 

“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan merugikan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan berhadapan pada konsekuensi hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera dan memberikan efek pencegahan di masa yang akan datang.” Ujar Yogie.

Berita Terkait

Bersama Kitabisa, Hisense Indonesia Salurkan Bantuan untuk Percepat Pemulihan Pasca Banjir di Sumatera
Puisi untuk wabup Tangerang dan selamat karna (Golkar) kembali kepangkuan ibu Pertiwi yang juga menjabat sebagai Wabup Tangerang
Kementerian PU Pasok Instalasi Air Bersih dan Sanitasi Layak bagi Pengungsi Bencana di Aceh
Akulaku Finance Indonesia dan Saraswati Learning Center Bersatu Wujudkan Masyarakat Inklusif di Hari Disabilitas Internasional 2025
KAI Layani 2,56 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada November 2025
TK Angkasa 14 Tanjung Kait Kabupaten Tangerang Belajar dan Bermain di PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar
Mempersiapkan Kenaikan Biaya Mendadak Saat Berwisata
PTPP Resmi Teken Kontrak Tiga Proyek Besar Kelembagaan Negara di IKN, Perkuat Peran Strategis dalam Pembangunan Nusantara

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:54

Bersama Kitabisa, Hisense Indonesia Salurkan Bantuan untuk Percepat Pemulihan Pasca Banjir di Sumatera

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:39

Puisi untuk wabup Tangerang dan selamat karna (Golkar) kembali kepangkuan ibu Pertiwi yang juga menjabat sebagai Wabup Tangerang

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:23

Kementerian PU Pasok Instalasi Air Bersih dan Sanitasi Layak bagi Pengungsi Bencana di Aceh

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:43

Akulaku Finance Indonesia dan Saraswati Learning Center Bersatu Wujudkan Masyarakat Inklusif di Hari Disabilitas Internasional 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:23

KAI Layani 2,56 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada November 2025

Berita Terbaru