SMAN 12 Bangun Ruang kelas baru Pakai Dana Sumbangan SPP Dituding Langgar Aturan

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.id – BANDARLAMPUNG, – Pembangunan ruang kelas baru di SMAN 12 Bandar Lampung dituding melanggar Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016

Pasalnya dana yang digunakan untuk membangun 8 ruang kelas bari tersebut diduga sebesar 30 persennya diambil dari sumbangan SPP dari siswa. Dimana setiap siswa dibebankan memberikan sumbangan SPP sebesar Rp 400 ribu.

Tindakan ini mendapat sororan LSM KOMAK yang menuding tindakan yang dilakukan Komite Sekolah SMAN 12 melanggar Permendikbud RI) Nomor 75 Tahun 2016, Tentang Komite Sekolah.

Dalam Permendikbud itu Pasal 1, ayat 4 menjelaskan pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sedangkan pada ayat 5 dijelaskan bahwa sumbangan adalah pemberian secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan,” jelas Ketua KOMAK Ichwan.

Ichwan menjelaskan pada Pasal 10 ayat (2) bahwa penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Diperkuat dengan Pasal 12 huruf b, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

“Dana sumbangan komite diduga menyalahi dan mengalihkan penggunaanya untuk kepentingan pribadi dan membuat laporan penggunaan dana komite untuk belanja operasional sekolah.

“Seharusnya digunakan untuk membiayai program sekolah yang tidak ditanggung pemerintah tetapi justru digunakan untuk memperbaiki dan melengkapi lokal ruang guru, padahal masuk kategori sarana dan prasarana fisik aset gedung yang menjadi kewenangan dinas instansi terkait,” tegasnya.

Dia menjelaskan pembiayaan satuan pendidikan sudah ditanggung pemerintah pusat melalui dana APBN dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan untuk fisik gedung, alat peraga dan fasilitas pendukungnya ditanggung Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara untuk pemerintah daerah berkewajiban membiayai melalu APBD dalam bentuk BOSDA dan proyek pembangunan dan perbaikan fisik gedung, alat peraga dan fasilitas pendukung lainya. 

Untuk diketahui SMAN 12 Kota Bandar Lampung saat ini mendapatkan program DAK fisik bidang pendidikan Anggaran 2024 rehabilitasi ruang kelas sebanyak 8 ruang kelas dari pemerintah provinsi lampung melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan,

Pelaksana proyek dikerjakan oleh CV.AULIA AKBAR dengan pagu Anggaran senilai Rp.3.744.309.962, dan waktu pengerjaan 150 (seratus lima puluh hari) hari kalender dengan No kontrak 020/1955/SPK.DAK-A.23/V.01/DP.1/2024.

Dan anggaran pembangunannya 70% dari dana DAK fisik dan 30% di terserap dari dana komite sekolah.

Menurut Engkur selaku waka humas SMAN 12 Bandar Lampung  bahwa jumlah siswa di SMA negeri 12 Kota Bandar Lampung ini sebanyak 1.009 Siswa, dan ditarik uang Komite Rp.400.000 perbulan untuk 1 siswa.

“Biasanya ditarik uang Komite Rp.400.000,- perbulan tapi untuk tahun ajaran 2024 belum diketahui sebab belum adanya rapat komite dengan para walimurid,” ujar Engkur

Engkur mengatakan, pengerjaan bangunan yang menggunakan dana Komite saat ini menggunakan dana yang telah terkumpul di tahun ajaran sebelumnya, namun belum diketahui berapa anggarannya” tambah engkur

“Untuk pembangunan saat ini menggunakan dana yang sudah terkumpul di tahun sebelumnya, tapi kalau untuk anggaran pembangunan ini saya kurang tahu, karena sedang berlangsung pembangunannya , untuk lebih jelas baiknya langsung saja konfirmasi ke kepala sekolah, tapi beliau lagi tidak ada di tempat ,” tutup Engkur, Selasa (10/9/2024)

Sementara Tety Efently Daulay M.pd kepala sekolah SMAN 12 Bandar lampung dan konsultan pengawas CV. AULIA AKBAR sebagai pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi.(Tim)

Berita Terkait

PLN Indonesia Power UBP Lontar Perkuat Transisi Energi Bersih melalui MoU Program TOSS
Join PetroSync Training: Dominate ASME Standards
Husni Solihin Terima Penghargaan AsMEN Berkat Kontribusi pada Agenda Pra-UKW 2025
PLN Indonesia Power UBP Lontar Gandeng Masyarakat Setempat Wujudkan Energi Bersih Melalui Pelatihan Konversi Motor Listrik
Lawang Pitu Kukuhkan Pengurus Bolo Pitu Indonesia
TIM INTAN NURUL HIKMAH TERUS BERGERAK: PROGRAM BINAAN WABUP TANGERANG RINGANKAN BEBAN WARGA DI KAB.TANGERANG KHUSUSNYA DI KECAMATAN KEMIRI
BRI Jatinegara Region 6 Serahkan Satu Unit Mobil Ambulans untuk Masjid Abubakar Ash-Shiddiq Otista
Band Rock Lawang Pitu Peduli: Donasi untuk Yatim dan Dhuafa

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 11:53

PLN Indonesia Power UBP Lontar Perkuat Transisi Energi Bersih melalui MoU Program TOSS

Kamis, 27 November 2025 - 00:36

Join PetroSync Training: Dominate ASME Standards

Rabu, 26 November 2025 - 12:57

Husni Solihin Terima Penghargaan AsMEN Berkat Kontribusi pada Agenda Pra-UKW 2025

Rabu, 26 November 2025 - 12:34

PLN Indonesia Power UBP Lontar Gandeng Masyarakat Setempat Wujudkan Energi Bersih Melalui Pelatihan Konversi Motor Listrik

Rabu, 26 November 2025 - 08:05

Lawang Pitu Kukuhkan Pengurus Bolo Pitu Indonesia

Berita Terbaru

Event

Join PetroSync Training: Unlock API Mastery Today

Minggu, 30 Nov 2025 - 00:04

Event

PetroSync Training: Your ASME Mastery Starts Here

Sabtu, 29 Nov 2025 - 23:16