Berdasarkan Bukti Di Persidangan, PH Joko Minta Nama Baik Kliennya Di Pulihkan

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Selebritynews.id – Bacakan Nota Pledio, Joko Edi Purwanto: Saya Merasa Orang Paling Terdzalimi.

Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang pembacaan nota pembelaan pribadi Terdakwa Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel selaku PPK, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, atas kasus tindak pidana korupsi Pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca OKU Selatan, Jumat (11/10/2024).

Sidang tersebut di Ketua Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Joko Edi Purwanto dalam Pledoi pribadinya mengaku telah terzalimi oleh Jaksa Penuntut Umum yang menjadikannya terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 719.681.378,62, dari nilai kontrak Rp 2,2 miliar akibat pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh terdakwa Indra selaku kontraktor dan terdakwa Adi Putra sebagai konsultan perencanaan merangkap konsultan pengawas.

Dalam kesempatan itu, Joko Edi Purwanto menyampaikan nota Pledoi bahwa dirinya merasa orang yang paling terdzalimi, secara perkara tersebut mencuat.

“Majelis Hakim yang saya muliakan, penuntut umum dan tim penasehat hukum yang saya hormati, izinkan saya menyampaikan nota Pledoi pribadi saya ini. Saya sangat yakin bahwa kezaliman yang saya alami bukanlah suatu kesengajaan yang saya lakukan. Saya sangat yakin bahwa penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan sengaja atau berniat untuk menzalimi karena saya adalah seorang Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Sumsel Bidang SMA yang baru menjabat 2 bulan pada tahun 2022, kezaliman yang saya rasakan karena dituduh atau didakwa sebagai seorang koruptor, padahal saya tidak pernah mengambil harta yang bukan menjadi hak saya,” urai Joko Edi Purwanto saat membacakan pledoi pribadinya.

Lanjut, Joko mengatakan kepada majelis hakim bahwa pada tanggal 28 April 2025 dia akan purna tugas dari ASN Dinas Pendidikan Sumsel.

“Kurang dari 6 bulan lagi saya pensiun. yang mulia majelis hakim fakta persidangan telah terang benderang menyatakan saya bukanlah orang yang bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” Pintanya.

“Majelis hakim yang mulia tidak lama lagi nasib dan kehidupan saya kedepan sangatlah ditentukan oleh ketukan palu majelis hakim. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh fakta- fakta persidangan berikan saya ketukan palu yang berkeadilan membebaskan saya dari segala dakwaan Penuntut Umum,” Ungkap Joko dalam pledoinya.

Sementara itu tim penasehat hukum Joko Edi Purwanto dalam kesimpulan pledoinya menjelaskan, bahwa berdasarkan pembuktian dipersidangan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Maka kami minta Terdakwa Drs. Joko Edi Purwanto haruslah dipulihkan nama baiknya dalam kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Bahwa oleh karena dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan penahanan terhadap Terdakwa Drs. Joko Edi Purwanto dan oleh karena seluruh dakwaan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terhadap Terdakwa Drs. Joko Edi Purwanto haruslah segera dibebaskan dari tahanan,” Tutupnya.

Berita Terkait

Ethereum Market Analysis: Price Prediction for April 2025
Keluarga Besar TTKKBI DPW II, Kabupaten Tangerang : Gelar Santunan Anak Piyatu Piyatu dan Buka Bersama
Keseruan Tausiyah dan Berbuka Puasa Bersama Karyawan dan Masyarakat Desa Ring 1 UBP Lontar
ACR Net Income Rises 11% in 2024
MLBB x OPPO Smooth Legend Cup APAC Grand Finals di Jakarta akan Dimeriahkan oleh Tim Legendaris dan Komunitas dari Seluruh Asia Tenggara
KLaSIKA Desak Kepastian Hukum bagi Insan Musik Indonesia
Camat kemiri Berikan Himbauan kepada Masyarakat di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:19

Ethereum Market Analysis: Price Prediction for April 2025

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:52

Keluarga Besar TTKKBI DPW II, Kabupaten Tangerang : Gelar Santunan Anak Piyatu Piyatu dan Buka Bersama

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:37

Keseruan Tausiyah dan Berbuka Puasa Bersama Karyawan dan Masyarakat Desa Ring 1 UBP Lontar

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:15

ACR Net Income Rises 11% in 2024

Senin, 24 Maret 2025 - 21:17

Berita Terbaru