Investor Asing Gugat PT SBI: Dugaan Pelanggaran Prosedur Pendirian PMA di Pengadilan

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan investor asing terkait dugaan pelanggaran prosedur dsn hukum dalam pengurusaan Penanaman Modal Asing (PMA) di PN Jaksel (Photo, Dok: Shanty Shansan)

JAKARTA, Selebritynews.id – Kasus dugaan pelanggaran prosedur dalam pendirian perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Narek Agadzhanian, seorang investor asal Armenia yang berdomisili di Singapura, melayangkan gugatan terhadap PT SBI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 198/PDT.G/2024/PN.JKT.SEL. Gugatan ini terkait dengan dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh PT SBI dalam proses pendirian PMA.

Pada sidang yang digelar Selasa (22/10/2024), saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan, memperkuat tuduhan bahwa PT SBI telah melakukan beberapa pelanggaran prosedur. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (23/10/2024), Narek menyatakan bahwa ia baru menyadari adanya ketidaksesuaian dalam pengurusan legalitas PMA yang dilakukan oleh PT SBI.

“Kami baru mengetahui bahwa dokumen legalitas yang diurus PT SBI tidak sesuai prosedur setelah pengurusan dianggap selesai. Sebagai pebisnis yang taat hukum, kami sangat tidak berkenan dengan tindakan tergugat,” ungkap Narek.

Gugatan ini, menurut Narek, juga bertujuan mencegah potensi kerugian finansial dan reputasi yang lebih besar di masa depan. Salah satu poin yang disorot adalah adanya ketidakberesan dalam penandatanganan dokumen, termasuk surat kuasa yang tidak terdaftar di KBRI. Selain itu, perjanjian kerja sama antara Narek dan PT SBI dianggap kurang transparan, tidak mendefinisikan peran masing-masing pihak dengan jelas, serta tidak menggunakan dua bahasa sebagaimana yang diwajibkan.

Keterangan Foto:

Saksi kunci pihak penggugat, Florent Pierre Roger Delente terkait sidang kasus dugaan pelanggaran hukum perihal pengurusan pendirian perusahaan PMA di Indonesia.(Photo, Dok: Shanty Shansan)

Florent Pierre Roger Delente, saksi utama dari pihak penggugat, menegaskan bahwa tindakan PT SBI tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membahayakan reputasi Narek sebagai seorang investor. “Dugaan pelanggaran hukum ini bisa mencoreng nama Narek di mata para investor dan mitra bisnisnya di masa mendatang,” ujarnya.

Florent juga menyarankan pemerintah Indonesia untuk memperbaiki sistem dan prosedur pendirian PMA, agar lebih transparan dan memudahkan investor asing. Menurutnya, perbaikan tersebut bisa meningkatkan minat investasi asing di Indonesia.

Sementara itu, pihak tergugat, PT SBI, menolak memberikan komentar saat dimintai tanggapan seusai sidang, dengan kuasa hukum mereka mengisyaratkan penolakan melalui gestur tangan.

Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian dari kedua belah pihak. Kasus ini menjadi sorotan karena dapat mempengaruhi iklim investasi asing di Indonesia.

Reporter: Shansan

Penulis : Shanty Shansan

Editor : Shansan

Sumber Berita : Original

Berita Terkait

Penyerahan Bantuan Traktor Roda Dua di desa kemiri kecamatan kemiri
Ngobrol Lancar Tanpa Batas Bahasa, OPPO Find N5 Hadirkan Terjemahan Real-Time dengan Dual Screen yang Praktis dan Instan! Solusi Cerdas
Kapolsek Mauk AKP Subarjo Ngopi Santai Bersama Anggota, Jalin Keakraban dan Tingkatkan Soliditas
Wabup Intan Nurul Hikmah Berharap kepada perempuan kabupaten Tangerang bisa menjadi agen perubahan dan kontribusi untuk membangun daerah
Ethereum Market Analysis: Price Prediction for April 2025
Keluarga Besar TTKKBI DPW II, Kabupaten Tangerang : Gelar Santunan Anak Piyatu Piyatu dan Buka Bersama
Keseruan Tausiyah dan Berbuka Puasa Bersama Karyawan dan Masyarakat Desa Ring 1 UBP Lontar
ACR Net Income Rises 11% in 2024

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 12:50

Penyerahan Bantuan Traktor Roda Dua di desa kemiri kecamatan kemiri

Jumat, 25 April 2025 - 17:30

Ngobrol Lancar Tanpa Batas Bahasa, OPPO Find N5 Hadirkan Terjemahan Real-Time dengan Dual Screen yang Praktis dan Instan! Solusi Cerdas

Selasa, 22 April 2025 - 13:39

Kapolsek Mauk AKP Subarjo Ngopi Santai Bersama Anggota, Jalin Keakraban dan Tingkatkan Soliditas

Senin, 21 April 2025 - 17:29

Wabup Intan Nurul Hikmah Berharap kepada perempuan kabupaten Tangerang bisa menjadi agen perubahan dan kontribusi untuk membangun daerah

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:19

Ethereum Market Analysis: Price Prediction for April 2025

Berita Terbaru