Tak Ada Larangan, Bawaslu Sebut RT RW Boleh Ikut Kampanye Dukung Paslon

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Muhammad Ajat menegaskan, bahwa Ketua RT RW yang ada, boleh saja jika ada yang ikut kampanye pada pemilu 2024.

“Untuk RT RW tidak ada masalah, mau ikut kampanye silakan saja di uud 10 2016 pasal 70 ayat 1 huruf c memang hnya kepala desa atau Lurah dan perangkat desa yang di larang kampanye

Di permendagri no 569 tahun 2018 Rt Rw Merupakan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) tidak berafiliasi kepada partai politik,” kata Ajat bawaslu provinsi, Sabtu (26/10/2024)

Beredar postingan statmen rt yang mendukung salah satu paslon no urut 02 yang menyebutkan Wakil bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah. Bawaslu provinsi mengatakan tidak jadi masalah itu sah sah saja. Karena kata dia, hingga saat ini, tidak ada aturan pemilu secara khusus, yang mengatur tentang larangan RT RW yang ingin ikut dalam kampanye.

“Cobalah cari aturan mana yang mengatur RT RW dilarang untuk kampanye,” ujar warga kabupaten Tangerang kepada awak media.

Bahkan lanjut nya , perangkat RT RW juga boleh memberikan simbol kepada salah satu pasangan calon wakil bupati yang maju pada Pilbup 2024.

“Silakan saja tak ada masalah kalau menunjukkan simbol. Asalkan RT RW bukan berstatus sebagai PNS atau TNI-Polri,” ujarnya.

Menurut bawaslu, yang menjadi persoalan itu, ketika ada Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang tebang pilih dalam memfasilitasi paslon.

“Misalnya calon sebelah difasilitasi untuk kampanye, namun calon satu lagi dihalang-halangi atau menghambat nah itu yang tidak boleh,” terangnya.
Bukan hanya RT RW, kata bawaslu, siapa pun yang menghambat paslon yang ingin melakukan kampanye, karena itu termasuk melanggar aturan.
“Jika paslon itu sudah dapat izin keramaian, tapi ada yang menghambat maka dalam undang-undang pemilu sudah jelas ada pidananya,” tukasnya.(ajat)

 

 

Red/tims

Berita Terkait

Siap bangun Inhil, Ferryandi : Doa dan Dukungan Masyarakat Jadi Kunci
Dikediaman Ketua DPW II TTKKBI Kabupaten Tangerang Anggota Padepokan Cimande TariKolot Nusantara cabang Kemiri Melaksanakan Sumpah TaleK Cimande
Plt .Bupati Samosir Martua Sitanggang Dukung Program BBWI
Miris!! Wartawan di Suruh Meninggalkan Kursi Saat Debat Pilkada TTS
PRO AVL Indonesia 2024: Pameran Inovatif untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
PULDAPII Sambut Kabinet Baru Prabowo-Gibran: Titip Harapan untuk Perizinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Investor Asing Gugat PT SBI: Dugaan Pelanggaran Prosedur Pendirian PMA di Pengadilan
Tim pemenangan kota Medan memberikan sertifikat penghargaan kepada simpul relawan Edy dan Hasan

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 21:46

Tak Ada Larangan, Bawaslu Sebut RT RW Boleh Ikut Kampanye Dukung Paslon

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:14

Siap bangun Inhil, Ferryandi : Doa dan Dukungan Masyarakat Jadi Kunci

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 12:24

Dikediaman Ketua DPW II TTKKBI Kabupaten Tangerang Anggota Padepokan Cimande TariKolot Nusantara cabang Kemiri Melaksanakan Sumpah TaleK Cimande

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:51

Plt .Bupati Samosir Martua Sitanggang Dukung Program BBWI

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:56

Miris!! Wartawan di Suruh Meninggalkan Kursi Saat Debat Pilkada TTS

Berita Terbaru