Kadisdik Ogan Ilir Berikan Sanksi Bagi Guru P3K Yang Langgar Aturan
Guna mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menindak tegas guru Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang melanggar aturan akan di beri sanksi.
“Jika ada guru yang melanggar ketentuan akan di beri sanksi mulai dari sanksi ringan,Sedang maupun berat “Ujar Kadisdikbud OI Sayadi,S.Sos,M.Si saat di konfirmasi melalui pesan whats App Minggu (20/10/2024).
Dikatakannya juga, Kepada seluruh guru yang baru agar bisa menjalankan amanah dengan baik.
“Kalian semua merupakan tenaga pendidikan dan harus menjadi guru yang profesional dan juga memiliki ide ide yang baru dalam memberikan metode pembelajaran kepada anak didik, sehingga bisa menciptakan anak yang cerdas,” tuturnya.
Lanjutnya,Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akan terus berupaya untuk mengembangkan dunia pendidikan, agar mampu bersaing dengan daerah lain.
“Saya yakin semuanya orang-orang hebat yang bisa mewujudkan itu dan harapan saya seluruh guru ASN,P3K maupun honorer untuk bekerja Profesional ,” katanya.
Ia menegaskan, tidak akan segan memberi sanksi bagi guru yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,
“Bagi yang lalai maupun tidak amanah akan kami beri sanksi,” tandasnya