Tahukah Anda, bahwa setiap tanggal 5 November diperingati sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN). HCPSN merupakan salah satu hari peringatan nasional tentang lingkungan hidup yang menjadi agenda tahunan di Indonesia.
Tujuan peringatan HCPSN yaitu untuk meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa dan satwa nasional serta menumbuhkan dan mengingatkan akan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan manusia.
Pada tahun 2024 ini, perayaan HCPSN mengangkat tema “Harmoni Suara dan Aroma Alam Indonesia untuk Masa Depan Berkelanjutan”. Tema ini menyerukan pentingnya menjaga kelestarian keindahan alam demi mewujudkan visi “Living in Harmony with Nature” untuk masa depan yang berkelanjutan.
Visi tersebut merupakan turunan komitmen global dalam rangka mendorong aksi nyata untuk merespons krisis perubahan iklim, polusi, dan kehilangan keanekaragaman hayati yang diadopsi dari Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF). KM-GBF merupakan kerangka global yang bertujuan untuk mengurangi laju kehilangan keanekaragaman hayati global pada tahun 2030.
Awal Mula Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
Lalu, bagaimana asal mulanya hingga ada peringatan HCPSN?
Merujuk pada PPID Kementerian Lingkungan Hidup, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional atau yang disingkat HCPSN digagas pertama kali pada tahun 1993 oleh Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional.
Tujuan diadakannya HCPSN ini adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap flora dan fauna di Indonesia. Tidak hanya itu, peringatan ini diharapkan dapat mendorong rasa cinta warga Indonesia terhadap flora dan fauna Indonesia.
Faktanya, di Indonesia ini ada banyak flora dan fauna yang perlu dilindungi. Keberadaan dan populasi dari beberapa flora dan fauna di Indonesia tersebut mulai langka. Penyebabnya pun banyak. Di antaranya seperti kerusakan atau hilangnya habitat, perubahan lingkungan, eksploitasi satwa liar, pencemaran lingkungan, perburuan liar, dan sebagainya.
Jenis Puspa Nasional dan Satwa Nasional
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, sedikitnya ada 919 jenis tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi oleh Indonesia.
Selanjutnya, catatan sejarah menyebutkan ada tiga jenis puspa nasional, yaitu:
1. Bunga melati sebagai puspa bangsa
2. Bunga anggrek bulan sebagai puspa pesona
3. Bunga padma raksasa atau Rafflessia arnoldi sebagai puspa langka
Sedangkan untuk satwa nasional juga ada tiga jenis, yaitu:
1. Komodo sebagai satwa nasional
3. Ikan siluk merah sebagai satwa pesona
3. Elang Jawa sebagai satwa langka
Demikianlah awal mulanya peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN). Sebagai sesama makhluk yang hidup berdampingan dan saling membutuhkan, sudah seharusnya kita menjaga kelestarian flora dan fauna di alam sekitar.