Selebritynews.id -BANDAR LAMPUNG -Pekerjaan Galian Pipa PDAM di seluruh wilayah Kelurahan Way Dadi Baru di dua lingkungan, Lingkungan 1 dan Lingkungan 2 di Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung tersebut sangat membahayakan bagi pengguna jalan, karena dampak dari proyek galian pipa PDAM (Air Minum Siap Saji ) yang di laksanakan tidak sesuai dengan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR .
Lubang galian tentunya sangat membahayakan bagi pengguna jalan apalagi di saat musim penghujan khususnya bagi pengguna kendaraan bermotor Roda Dua dan Roda Empat tak jarang terperosok.
Yang sangat memprihatinkan di sepanjang galian tidak ada rambu-rambu yang dapat menerangi bahu jalan galian.
Proyek tersebut di duga tidak menerapkan Keselamatan Kesehatan Kerja ( K 3 ) lingkungan hidup (LH) di jumpai di lokasi hampir seluruh pekerja tidak menerapkan standarisasi dan di duga proyek PDAM ( Air Minum Siap Saji) tersebut tidak mengacu pada peraturan pemerintah no 50 tahun 2012 yang telah terinci pada 12 elemen dan 166 kriteria tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ( SMK3).
Berdasarkan hasil investigasi Tim lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Lampung pihak pamong setempat ( Camat , Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas) dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)telah melakukan peneguran namun teguran tidak di indahkan.
Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Lampung Hertop Halil mengatakan bahwa, selama proyek berlangsung yaitu lubang galian pipa PDAM (Air Minum Siap Saji)tersebut, sudah ada korban pemotor yang terjatuh saat melintasi galian tanah, karena jalan licin sehabis hujan dan tidak ada rambu-rambu yang di pasang” ujarnya Kepada Wartawan Media ini
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penanganan lebih lanjut baik dari pihak pelaksana maupun pihak terkait.
Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Lampung , Hertop Halil meminta Kepada Instansi terkait untuk segera melakukan penindakan terhadap Pelaksana Pekerjaan Galian PDAM ( Air Minum Siap Saji) tersebut sesuai kaidah dan aturan yang berlaku. Agar pihak pelaksana bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang tidak S O P.(Tim/Red)