CURI HP, IG DI BEKUK TIM OPSNAL POLRES BANGKA TENGAH

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koba, Bangka Tengah – Tim Satreskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Kasus ini dilaporkan oleh A.M. (35), warga Desa Penyak, yang kehilangan satu unit handphone merek Infinix Smart 6, satu kotak handphone, dan uang tunai sebesar Rp300.000.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (7/11/2024) sore. Pelapor mendapati jendela dan pintu belakang rumah dalam kondisi rusak akibat congkelan.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPDA Erwin Syahri menyampaikan bahwa pelaku berinisial I.G. (19) berhasil diamankan pada Kamis (28/11/2024) setelah dilakukan penyelidikan.

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam delapan kasus pencurian lainnya di wilayah Bangka Tengah,” ujar IPDA Erwin.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah menambahkan bahwa pelaku saat ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lainnya,” jelasnya.

Berita Terkait

Wakil Bupati Terpilih  Intan Nurul Hikmah sapa masyarakat Di Kecamatan Suka mulya
Ketum Gapersus: Gali Potensi Penguatan Ekonomi Lokal Kunci Wujudkan “Bogor Istimewa”
Akhirnya Angkat Bicara Yang di Sebut Sebut Oknum TNI Yang Di Duga Melakukan Penyerobotan dan Arogansi 
Usman Jakfar LC.MA Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forum Buruh Madani Indonesia
⁠Dari Laut untuk Anak Bangsa: Strategi Cerdas Pemenuhan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
PJ Bupati OKU bersama Forkompimda berikan kejutan ulang tahun kepada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dan kepala kejaksaan Negeri OKU
Nabil Ahmad Fauzi,M.Soc.Sc. Anggota DPRD PKS Hadiri Musrembang RKPD 2026 Kelurahan Pondok Ranji
Kades Kemiri kec. Kemiri Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang di kecamatan kronjo

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:58

Wakil Bupati Terpilih  Intan Nurul Hikmah sapa masyarakat Di Kecamatan Suka mulya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:51

Ketum Gapersus: Gali Potensi Penguatan Ekonomi Lokal Kunci Wujudkan “Bogor Istimewa”

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:40

Akhirnya Angkat Bicara Yang di Sebut Sebut Oknum TNI Yang Di Duga Melakukan Penyerobotan dan Arogansi 

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:14

⁠Dari Laut untuk Anak Bangsa: Strategi Cerdas Pemenuhan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

Jumat, 17 Januari 2025 - 02:12

PJ Bupati OKU bersama Forkompimda berikan kejutan ulang tahun kepada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dan kepala kejaksaan Negeri OKU

Berita Terbaru