Polres Ogan Komering Ulu {OKU) gelar konferensi pers Terkait Kasus Oknum Guru yang Lecehkan Puluhan Muridnya

hengky

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebrity News hkhz OKU

Kasus Pencabulan Anak di bawah umur, yang berhasil diungkap Polres OKU melibatkan seorang Guru olahraga di SD Negeri 49 OKU. Pelaku, berinisial AF (46), dilaporkan oleh orang tua salah satu siswi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

 

Kapolres OKU, Imam Zamroni, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres OKU pada Rabu (4/12/2024) pukul 10.00 WIB. Acara ini juga dihadiri oleh Kasi Propam Polres OKU Iptu Hendri Hardi, Kasat Reskrim Iptu Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., Kanit PPA Ipda Indra Syah Putra, serta perwakilan UPTD PPA dan Kepala Dinas Pendidikan OKU, Drs. H. Topan Indra Fauzi, M.M.

Kapolres OKU menjelaskan bahwa laporan terkait kejadian ini diterima pada 29 November 2024 dengan nomor LP/B/186/XI/2024/SPKT/Polres OKU. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di toilet sekolah.

 

 

 

“Pelaku mengikuti korban yang hendak masuk ke toilet perempuan. Saat berada di dalam toilet, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh seperti memegang tangan korban dan meraba bagian tubuhnya. Korban berusaha melawan dan melarikan diri,” ujar Kapolres Imam Zamroni.

 

 

 

 

Aksi pelaku terhenti setelah seorang siswi lain menyaksikan kejadian tersebut. Korban yang mengalami trauma melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke Polres OKU.

 

 

 

Dari hasil penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bahwa pelaku telah melakukan tindakan serupa kepada 10 siswi lain selama November 2024. Modus yang digunakan pelaku melibatkan aktivitas olahraga dan kegiatan di area sekolah.

 

 

 

“Selain kasus di toilet, pelaku juga merangkul, menyentuh bagian sensitif, dan melakukan tindakan cabul lainnya. Aksi ini telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir,” jelas Kapolres.

AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres OKU. Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

 

 

“Karena pelaku adalah tenaga pendidik, ancaman hukuman akan diperberat sepertiga dari pidana pokok,” ungkap Kapolres Imam Zamroni.

 

 

 

 

Kepala Dinas Pendidikan OKU, Drs. H. Topan Indra Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan kepada para korban.

 

 

 

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Semua korban akan mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang mereka alami,” kata Topan.

 

 

 

Kapolres Imam Zamroni mengimbau kepada pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. “Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran penting,” tegasnya.

 

 

 

Polres OKU juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan kepada para korban./red

Hkhz

Berita Terkait

Dokter Elfahmi Ketum BAGANA GR: Kami Kirim Bantuan dan Relawan Serta Dirikan Dapur Rakyat di Aceh
Polsek Pondok Gede Pospam Tol JORR Jatiwarna Lakukan Giat Operasi Lilin 2025
GPU Nvidia Dinilai Masih Tak Tertandingi, BofA Soroti Jarak Teknologi dengan Pesaing
Prediksi Harga USDT: Tetap Jadi Stablecoin Andalan?
Apa yang Bisa Dilakukan di Masa Pensiun? Susun Rencana dari Sekarang
Dari Solo ke Wonogiri, KA Lokal Batara Kresna Hadirkan Perjalanan Santai Bertarif Terjangkau
Dukung Ruang Publik Ramah Anak, PLN Indonesia Power UBP Lontar Serahkan Alat Bermain di Taman Kecamatan Kemiri (Kemiri Park)
KAI Daop 1 Jakarta Catat Enam Kejadian Pohon Tumbang Sepanjang 2025, Seluruhnya Berhasil Ditangani dengan Cepat

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:09

Dokter Elfahmi Ketum BAGANA GR: Kami Kirim Bantuan dan Relawan Serta Dirikan Dapur Rakyat di Aceh

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:44

Polsek Pondok Gede Pospam Tol JORR Jatiwarna Lakukan Giat Operasi Lilin 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:03

GPU Nvidia Dinilai Masih Tak Tertandingi, BofA Soroti Jarak Teknologi dengan Pesaing

Senin, 29 Desember 2025 - 22:42

Prediksi Harga USDT: Tetap Jadi Stablecoin Andalan?

Selasa, 23 Desember 2025 - 01:55

Apa yang Bisa Dilakukan di Masa Pensiun? Susun Rencana dari Sekarang

Berita Terbaru