Dalam Penanganan Kasus Korupsi KPK Jangan Tebang Pilih

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.id
Jakarta, Aliansi Gerakan Peduli Hukum hari ini datang ke KPK dalam rangka meminta Laporan Keterbukaan informasi Publik atas Kinerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap banyak Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Mangkrak.

Sehubungan hal tersebut kami meminta agar KPK transparan informasi kepada publik sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b dan di pertegas dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU KPK.

Kami bertanya kepada di KPK kenapa hanya menangani kasus kasus receh, banyak kasus yang besar seperti :

1. Dugaan Korupsi Bank Century
2. Dugaan suap pemilihan deputi gubernur Indonesia
3. ⁠Dugaan Suap Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu
4. ⁠Dugaan korupsi Proyek pengadaan alat kesehatan di kementerian Kesehatan
5. ⁠Dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di badan keamanan laut
6. Dugaan Korupsi Proyek Hambalang
7. Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
8. Dugaan 150 laporan analisis PPAT dari kasus pertambangan sampai kasus pemerintah.
9. ⁠Dugaan korupsi pertambangan
10. ⁠Dugaan Korupsi gratifikasi mantan anak pejabat negara
11. kasus mangkrak dll

Diwakili oleh Christian Sihite mengatakan memang benar setelah  berlakunya uu no 19 thn 2019 kpk tepat nya di pasal 40 menyatakan
KPK berhak mengeluarkan sp3  Namun bukan berarti karena sp3 kemudian kpk berdiam diri.

Perlu kita ketahui bahwa di pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan kpk berhak membatalkan sp3 itu dengan syarat ada alat bukti baru dan penetapan praperadilan.

Yang berarti KPK meskipun sudah mengeluarkan sp3 kpk tetap harus melaksanakan tugas nya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait kasus yg sudah di sp3 kan . Artinya penerbitan sp3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan mahkamah konstitusi dan bukan menjadi sebuah putusan yg bersifat inkracht, jangan dong kpk menutup mata meskipun sudah menerbitkan sp3.

Dengan ini kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) meminta mengusut semua kasus kasus yg kita duga mangkrak di KPK ini jangan milih milh kasus harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum).

Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen dan kembali pada jati dirinya dalam menangani kasus korupsi. Pungkas Noverianus Samosir. ‎

Berita Terkait

Video Abang Tukang Bakso (Remake) – Besthree Feat Melisa
ASMARA dan Kawan Muda 17 Gelar Fogging untuk Cegah DBD di Kampung Nibung
Pemkab Tangerang Resmi Mulai Sekolah Gratis Untuk SD dan SMP Swasta
Pemantauan Pembersihan Sampah Pasar Kemiri oleh LBH Swastika Advokasi Nusantara
Kabupaten Tangerang Kembali Raih Juara Mtq Provinsi Banten 4 kali berturut-turut
Kelompok sehat bersama maesyal dan intan terus bergerilya di lapangan
Penyerahan Bantuan Traktor Roda Dua di desa kemiri kecamatan kemiri
Ngobrol Lancar Tanpa Batas Bahasa, OPPO Find N5 Hadirkan Terjemahan Real-Time dengan Dual Screen yang Praktis dan Instan! Solusi Cerdas

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:21

Video Abang Tukang Bakso (Remake) – Besthree Feat Melisa

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:00

Pemkab Tangerang Resmi Mulai Sekolah Gratis Untuk SD dan SMP Swasta

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:50

Pemantauan Pembersihan Sampah Pasar Kemiri oleh LBH Swastika Advokasi Nusantara

Rabu, 30 April 2025 - 11:23

Kabupaten Tangerang Kembali Raih Juara Mtq Provinsi Banten 4 kali berturut-turut

Selasa, 29 April 2025 - 20:07

Kelompok sehat bersama maesyal dan intan terus bergerilya di lapangan

Berita Terbaru