Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025. Surat ini mengatur jam operasional rumah makan, kafe, restoran, serta usaha hiburan umum selama bulan Ramadhan, Rabu 26/02/25.
Dalam edaran tersebut, pelaku usaha rumah makan, kafe, dan restoran diwajibkan untuk:
Mengalihkan jam operasional usaha, yakni mulai pukul 15.00 hingga 04.00.
Memasang tirai atau penutup bagi tempat makan yang menyediakan layanan makan di tempat.
Selain itu, usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, pijat/massage, dan biliar akan ditutup sementara. Penutupan berlaku mulai dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Tangerang, H. Nurul Hikmah, pada 26 Februari 2025 di Tigaraksa. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Red/Dde