KLaSIKA Desak Kepastian Hukum bagi Insan Musik Indonesia

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN PERS

KLaSIKA Desak Kepastian Hukum bagi Insan Musik Indonesia

Jakarta, 14 Maret 2025 – Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) menegaskan perlunya revisi dan kejelasan hukum terkait Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Menurut KLaSIKA, ketentuan tersebut berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan perkembangan kreatifitas para insan musik di Indonesia.

Permohonan pengujian konstitusional terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh enam orang warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari Insan Musik Indonesia. Mereka mengklaim bahwa aturan ini membatasi hak berekspresi dan hak masyarakat untuk mendengarkan lagu-lagu yang mereka bawakan.

Ketua Tim Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA), Fredrik J. Pinakunary, menyampaikan bahwa aturan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan para insan musik.

“Para musisi melalui penyelenggara acara yang selama ini telah membayar royalti secara itikad baik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau bahkan langsung kepada pencipta, kini dihadapkan pada ancaman pidana jika tidak memperoleh izin terlebih dahulu dari pencipta. Ini tidak hanya menghambat kreativitas mereka, tetapi juga merugikan masyarakat yang ingin menikmati musik yang mereka bawakan,” ujar Fredrik.

Kebebasan Berkarya yang Terancam

Para pemohon yang mengajukan pengujian ini dikenal kerap membawakan lagu-lagu populer, baik karya musisi Barat seperti The Beatles, Everly Brothers, maupun lagu-lagu lawas Indonesia seperti Panbers, Farid Hardja, dan D’Mercy’s. Menurut mereka, permintaan publik agar mereka menyanyikan lagu-lagu tersebut menjadi bagian penting dari karir mereka sebagai musisi.

“Hak berekspresi dan hak untuk bekerja mencari nafkah tidak boleh dikekang oleh aturan yang tidak memberikan kepastian hukum. Insan Musik yang berusaha menghargai hak pencipta dengan membayar royalti seharusnya tidak diancam dengan hukuman pidana hanya karena belum mendapatkan izin langsung dari pencipta,” tambah Fredrik.

KLaSIKA Menyerukan Keadilan dan Kepastian Hukum

KLaSIKA menegaskan bahwa keadilan harus berlaku bagi semua pihak. Menurut Fredrik, “Keadilan tidak hanya milik seniman besar atau pencipta ternama, tetapi juga bagi para musisi yang melakukan Pertunjukan dengan itikad baik.”

Fredrik menambahkan bahwa ketentuan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena pencipta dapat secara sepihak melarang musisi membawakan lagu tertentu atau membebankan biaya yang tidak masuk akal sebagai syarat memperoleh izin.

“Tidak boleh ada diskriminasi antara artis lapisan atas dengan insan musik lainnya. Setiap musisi memiliki hak yang sama untuk berkarya dan menghibur masyarakat,” tegas Fredrik.

KLaSIKA berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang adil sehingga insan musik Indonesia dapat terus berkarya tanpa rasa takut dan dalam kepastian hukum yang jelas.

Berita Terkait

TIM INTAN NURUL HIKMAH TERUS BERGERAK: PROGRAM BINAAN WABUP TANGERANG RINGANKAN BEBAN WARGA DI KAB.TANGERANG KHUSUSNYA DI KECAMATAN KEMIRI
BRI Jatinegara Region 6 Serahkan Satu Unit Mobil Ambulans untuk Masjid Abubakar Ash-Shiddiq Otista
Band Rock Lawang Pitu Peduli: Donasi untuk Yatim dan Dhuafa
Cahaya Maulid Menghidupkan Sunnah: Ratusan Warga Kalimulya dan Keluarga Abdul Syukur Boya Kompak Berbagi Rahmat
Wakil Bupati Tangerang Ibu Hj Intan Nurul Hikmah Jenguk Warga Nya Yang Sedang Sakit
Seluruh PK Golkar Kecamatan Se Kab Tangerang Bulatkan Dukungan Kepada Intan Nurul Hikmah
PLN Indonesia Power UBP Lontar Turut Hadir Dalam Agenda Sarasehan Nasional Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten
Stop Overthinking, Start Writing: Rahasia Menulis Buku yang Mengalir dan Jujur

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 23:40

TIM INTAN NURUL HIKMAH TERUS BERGERAK: PROGRAM BINAAN WABUP TANGERANG RINGANKAN BEBAN WARGA DI KAB.TANGERANG KHUSUSNYA DI KECAMATAN KEMIRI

Senin, 24 November 2025 - 19:07

BRI Jatinegara Region 6 Serahkan Satu Unit Mobil Ambulans untuk Masjid Abubakar Ash-Shiddiq Otista

Minggu, 23 November 2025 - 19:33

Band Rock Lawang Pitu Peduli: Donasi untuk Yatim dan Dhuafa

Sabtu, 22 November 2025 - 20:53

Cahaya Maulid Menghidupkan Sunnah: Ratusan Warga Kalimulya dan Keluarga Abdul Syukur Boya Kompak Berbagi Rahmat

Sabtu, 22 November 2025 - 20:52

Wakil Bupati Tangerang Ibu Hj Intan Nurul Hikmah Jenguk Warga Nya Yang Sedang Sakit

Berita Terbaru