KLaSIKA Desak Kepastian Hukum bagi Insan Musik Indonesia

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN PERS

KLaSIKA Desak Kepastian Hukum bagi Insan Musik Indonesia

Jakarta, 14 Maret 2025 – Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) menegaskan perlunya revisi dan kejelasan hukum terkait Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Menurut KLaSIKA, ketentuan tersebut berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan perkembangan kreatifitas para insan musik di Indonesia.

Permohonan pengujian konstitusional terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh enam orang warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari Insan Musik Indonesia. Mereka mengklaim bahwa aturan ini membatasi hak berekspresi dan hak masyarakat untuk mendengarkan lagu-lagu yang mereka bawakan.

Ketua Tim Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA), Fredrik J. Pinakunary, menyampaikan bahwa aturan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan para insan musik.

“Para musisi melalui penyelenggara acara yang selama ini telah membayar royalti secara itikad baik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau bahkan langsung kepada pencipta, kini dihadapkan pada ancaman pidana jika tidak memperoleh izin terlebih dahulu dari pencipta. Ini tidak hanya menghambat kreativitas mereka, tetapi juga merugikan masyarakat yang ingin menikmati musik yang mereka bawakan,” ujar Fredrik.

Kebebasan Berkarya yang Terancam

Para pemohon yang mengajukan pengujian ini dikenal kerap membawakan lagu-lagu populer, baik karya musisi Barat seperti The Beatles, Everly Brothers, maupun lagu-lagu lawas Indonesia seperti Panbers, Farid Hardja, dan D’Mercy’s. Menurut mereka, permintaan publik agar mereka menyanyikan lagu-lagu tersebut menjadi bagian penting dari karir mereka sebagai musisi.

“Hak berekspresi dan hak untuk bekerja mencari nafkah tidak boleh dikekang oleh aturan yang tidak memberikan kepastian hukum. Insan Musik yang berusaha menghargai hak pencipta dengan membayar royalti seharusnya tidak diancam dengan hukuman pidana hanya karena belum mendapatkan izin langsung dari pencipta,” tambah Fredrik.

KLaSIKA Menyerukan Keadilan dan Kepastian Hukum

KLaSIKA menegaskan bahwa keadilan harus berlaku bagi semua pihak. Menurut Fredrik, “Keadilan tidak hanya milik seniman besar atau pencipta ternama, tetapi juga bagi para musisi yang melakukan Pertunjukan dengan itikad baik.”

Fredrik menambahkan bahwa ketentuan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena pencipta dapat secara sepihak melarang musisi membawakan lagu tertentu atau membebankan biaya yang tidak masuk akal sebagai syarat memperoleh izin.

“Tidak boleh ada diskriminasi antara artis lapisan atas dengan insan musik lainnya. Setiap musisi memiliki hak yang sama untuk berkarya dan menghibur masyarakat,” tegas Fredrik.

KLaSIKA berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang adil sehingga insan musik Indonesia dapat terus berkarya tanpa rasa takut dan dalam kepastian hukum yang jelas.

Berita Terkait

Join PetroSync ASME Training — Where Knowledge Meets Engineering Power
Dukung Produktivitas Keluarga Pekerja, PLN IP UBP Lontar dan BKKBN Provinsi Banten Sepakati PKS Pelaksanaan Program TAMASYA
Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia
PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bersama Wakil Presiden RI Dukung Aksi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Menuju Net Zero Emission 2060
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia
Rayakan Hari Listrik Nasional dan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bawa Pulang 3 Pengharagaan HSSE Awards 2025
Rayakan Hari Listrik Nasional dan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bawa Pulang 3 Pengharagaan HSSE Awards 2025
Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 20:08

Join PetroSync ASME Training — Where Knowledge Meets Engineering Power

Minggu, 2 November 2025 - 17:50

Dukung Produktivitas Keluarga Pekerja, PLN IP UBP Lontar dan BKKBN Provinsi Banten Sepakati PKS Pelaksanaan Program TAMASYA

Minggu, 2 November 2025 - 17:34

Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:16

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bersama Wakil Presiden RI Dukung Aksi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Menuju Net Zero Emission 2060

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:36

BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

Berita Terbaru