Jadi Kurir Narkoba,FZ dan HH Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG. Selebritynews.id – Tergiur upah yang cukup besar, FZ (27 tahun) petugas keamanan tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) di Kabupaten Serang bersama HH (30 tahun) nekad menjadi tukang tempel narkoba. Setelah berjalan sekitar 6 bulan, bisnis haram ini tercium petugas.

Tersangka FZ yang merupakan warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan HH warga Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya.

“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis (18/1) sekitar pukul 02.00 dan 05.00,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Selasa (23/1/2024).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum satpam ini berawal dari tertangkapnya tersangka HH setelah Tim Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat.

“Tersangka HH yang merupakan pengangguran diinformasikan masyarakat diduga merupakan pengedar narkoba,” ujar Kapolres.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka HH di rumahnya sekitar pukul 02.00.

“Saat diamankan, tersangka HH sedang berada di rumahnya dan diamankan barang bukti timbangan digital serta handphone,” terang Kapolres.

Dari chatingan dalam handphone yang diamankan tersebut, petugas memperoleh petunjuk jika HH melakukan bisnis narkoba bersama tersangka FZ. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak memburu FZ.

“Tersangka FZ berhasil diamankan di rumahnya saat masih tidur sekitar pukul 05.00. Dari tersangka oknum satpam ini diamankan 1 paket besar sabu seberat 100 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan handphone,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka FZ dan HH merupakan satu jaringan dan mengakui sudah menjalankan bisnis sabu sekitar 6 bulan. Sabu seberat 100 gram yang diamankan adalah milik AW (DPO) yang baru saja diambil di daerah Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang bertugas menyimpan paketan sabu di sejumlah tempat. Setiap 10 gram sabu yang disebar, tersangka mendapat upah dari pengedar sebesar Rp 1 juta. Selain tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FZ dan HH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kapolres menegaskan sekecil apapun informasi, pihaknya akan menindaklanjuti dan sinergitas dalam memberikan informasi harus terus ditingkatkan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Berita Terkait

Puisi untuk wabup Tangerang dan selamat karna (Golkar) kembali kepangkuan ibu Pertiwi yang juga menjabat sebagai Wabup Tangerang
Kementerian PU Pasok Instalasi Air Bersih dan Sanitasi Layak bagi Pengungsi Bencana di Aceh
Akulaku Finance Indonesia dan Saraswati Learning Center Bersatu Wujudkan Masyarakat Inklusif di Hari Disabilitas Internasional 2025
KAI Layani 2,56 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada November 2025
TK Angkasa 14 Tanjung Kait Kabupaten Tangerang Belajar dan Bermain di PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar
Mempersiapkan Kenaikan Biaya Mendadak Saat Berwisata
PTPP Resmi Teken Kontrak Tiga Proyek Besar Kelembagaan Negara di IKN, Perkuat Peran Strategis dalam Pembangunan Nusantara
Telkom AI Center of Excellence Makassar Dorong Founder Manfaatkan AI dalam pengembangan Startup

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:39

Puisi untuk wabup Tangerang dan selamat karna (Golkar) kembali kepangkuan ibu Pertiwi yang juga menjabat sebagai Wabup Tangerang

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:23

Kementerian PU Pasok Instalasi Air Bersih dan Sanitasi Layak bagi Pengungsi Bencana di Aceh

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:43

Akulaku Finance Indonesia dan Saraswati Learning Center Bersatu Wujudkan Masyarakat Inklusif di Hari Disabilitas Internasional 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:23

KAI Layani 2,56 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada November 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:42

TK Angkasa 14 Tanjung Kait Kabupaten Tangerang Belajar dan Bermain di PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar

Berita Terbaru