Jual Pil Koplo,Toko Kosmetik di Jakarta Barat Digerebeg Satresnorkoba Polres Serang

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Serang, Selebritynews.id – Toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena kedapatan memasok obat terlarang ke wilayah Kabupaten Serang.

Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan DA (35 tahun) Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe, Aceh.

Penangkapan DA merupakan pengembangan tersangka AG (20 tahun) warga desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.247 butir pil hexymer, 2.535 butir obat jenis Tramadol, serta 120 butir obat jenis Trihexphenedyl dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan penggerebekan toko kosmetik di wilayah Jakarta Barat itu, bermula dari tertangkapnya AG pada Rabu 28 Februari 2024.

“Sekitar jam 01.00, Satuan Narkoba Polres Serang mengamankan saudara AG di dalam rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kasatnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat 1 Maret 2024.

Kapolres menambahkan saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan dan Katim Bripka Teguh Andriyanto menemukan ribuan butir obat terlarang jenis tramadol dan hexymer.

“Ditemukan barang bukti 342 butir obat jenis hexymer, 235 butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan Rp 5000,” tambah pria yang akrab disapa Condro.

Dari penangkapan itu, Condro menerangkan tersangka AG menyebut jika ratusan obat terlarang itu didapat dari tersangka DA di wilayah, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Berbekal dari pengakuan itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DA di toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke,” terangnya.

Condro menambahkan dari toko kosmetik itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.

“Kita juga amankan keras obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000,” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Kami masih melakukan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Berita Terkait

Reuni Silaturahmi Tema ‘Setengah Abad Aneuk Lhoks92’ Digelar 22 November 2025 di Banda Aceh
SPPG Resmikan Dapur Ketiga di Semper Barat untuk Dukung Gizi Nasional
PEMERINTAH KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN
Dukung Transisi Energi, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar dan Kelompok NOSATA Alumni Sekolah Khusus Negeri 01 Balaraja Wujudkan Konsep Membatik Ramah Lingkungan
Resmikan SPPG Sunter Agung 1 Program MBG, Ini Pesan Dandim 0502/JU Dony Gredinand
Survive the heat of the moment and outsmart the odds in the exhilarating chicken road game, where st
INTRO, Rintisan 2 Orang Muda yang Mumpuni di Tanjung Priok, Bakal Merajai One Stop Entertainment Tanah Air
Adna Oekon Bersama Label SSM Records Rilis Debut Single Kisruh Cinta, Bakal Hits di Radio!

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 21:31

Reuni Silaturahmi Tema ‘Setengah Abad Aneuk Lhoks92’ Digelar 22 November 2025 di Banda Aceh

Rabu, 17 September 2025 - 16:11

SPPG Resmikan Dapur Ketiga di Semper Barat untuk Dukung Gizi Nasional

Rabu, 17 September 2025 - 14:54

PEMERINTAH KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN

Rabu, 17 September 2025 - 10:58

Dukung Transisi Energi, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar dan Kelompok NOSATA Alumni Sekolah Khusus Negeri 01 Balaraja Wujudkan Konsep Membatik Ramah Lingkungan

Selasa, 16 September 2025 - 16:31

Resmikan SPPG Sunter Agung 1 Program MBG, Ini Pesan Dandim 0502/JU Dony Gredinand

Berita Terbaru