Investor Asing Gugat PT SBI: Dugaan Pelanggaran Prosedur Pendirian PMA di Pengadilan

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan investor asing terkait dugaan pelanggaran prosedur dsn hukum dalam pengurusaan Penanaman Modal Asing (PMA) di PN Jaksel (Photo, Dok: Shanty Shansan)

JAKARTA, Selebritynews.id – Kasus dugaan pelanggaran prosedur dalam pendirian perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Narek Agadzhanian, seorang investor asal Armenia yang berdomisili di Singapura, melayangkan gugatan terhadap PT SBI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 198/PDT.G/2024/PN.JKT.SEL. Gugatan ini terkait dengan dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh PT SBI dalam proses pendirian PMA.

Pada sidang yang digelar Selasa (22/10/2024), saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan, memperkuat tuduhan bahwa PT SBI telah melakukan beberapa pelanggaran prosedur. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (23/10/2024), Narek menyatakan bahwa ia baru menyadari adanya ketidaksesuaian dalam pengurusan legalitas PMA yang dilakukan oleh PT SBI.

“Kami baru mengetahui bahwa dokumen legalitas yang diurus PT SBI tidak sesuai prosedur setelah pengurusan dianggap selesai. Sebagai pebisnis yang taat hukum, kami sangat tidak berkenan dengan tindakan tergugat,” ungkap Narek.

Gugatan ini, menurut Narek, juga bertujuan mencegah potensi kerugian finansial dan reputasi yang lebih besar di masa depan. Salah satu poin yang disorot adalah adanya ketidakberesan dalam penandatanganan dokumen, termasuk surat kuasa yang tidak terdaftar di KBRI. Selain itu, perjanjian kerja sama antara Narek dan PT SBI dianggap kurang transparan, tidak mendefinisikan peran masing-masing pihak dengan jelas, serta tidak menggunakan dua bahasa sebagaimana yang diwajibkan.

Keterangan Foto:

Saksi kunci pihak penggugat, Florent Pierre Roger Delente terkait sidang kasus dugaan pelanggaran hukum perihal pengurusan pendirian perusahaan PMA di Indonesia.(Photo, Dok: Shanty Shansan)

Florent Pierre Roger Delente, saksi utama dari pihak penggugat, menegaskan bahwa tindakan PT SBI tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membahayakan reputasi Narek sebagai seorang investor. “Dugaan pelanggaran hukum ini bisa mencoreng nama Narek di mata para investor dan mitra bisnisnya di masa mendatang,” ujarnya.

Florent juga menyarankan pemerintah Indonesia untuk memperbaiki sistem dan prosedur pendirian PMA, agar lebih transparan dan memudahkan investor asing. Menurutnya, perbaikan tersebut bisa meningkatkan minat investasi asing di Indonesia.

Sementara itu, pihak tergugat, PT SBI, menolak memberikan komentar saat dimintai tanggapan seusai sidang, dengan kuasa hukum mereka mengisyaratkan penolakan melalui gestur tangan.

Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian dari kedua belah pihak. Kasus ini menjadi sorotan karena dapat mempengaruhi iklim investasi asing di Indonesia.

Reporter: Shansan

Penulis : Shanty Shansan

Editor : Shansan

Sumber Berita : Original

Berita Terkait

PRO AVL Indonesia 2024: Pameran Inovatif untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
PULDAPII Sambut Kabinet Baru Prabowo-Gibran: Titip Harapan untuk Perizinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Tim pemenangan kota Medan memberikan sertifikat penghargaan kepada simpul relawan Edy dan Hasan
Tim pemenangan kota Medan bersilaturahmi ke kantor DPD Muhammadiyah kota medan
Apa yang Tersembunyi di Balik Sempurnanya Kehidupan Rumah Tangga Febby Rastanty  di Wanita Ahli Neraka?
9 keluarga korban kebakaran,mendapat kunjungan dari RPKM Edy dan Hasan Juga anggota DPRD kota Medan,dari fraksi PDIP
Kampanye di Kabupaten Serang Andra Soni Janjikan Sekolah Gratis, Warga Antusias
Press Conference Film Wanita Ahli Neraka

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:39

PRO AVL Indonesia 2024: Pameran Inovatif untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Kamis, 24 Oktober 2024 - 01:32

PULDAPII Sambut Kabinet Baru Prabowo-Gibran: Titip Harapan untuk Perizinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 01:00

Investor Asing Gugat PT SBI: Dugaan Pelanggaran Prosedur Pendirian PMA di Pengadilan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:53

Tim pemenangan kota Medan memberikan sertifikat penghargaan kepada simpul relawan Edy dan Hasan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:52

Tim pemenangan kota Medan bersilaturahmi ke kantor DPD Muhammadiyah kota medan

Berita Terbaru

Event

Ethereum: The Path to a Greener and Scalable Future

Kamis, 24 Okt 2024 - 15:30