Sidang gugatan investor asing terkait dugaan pelanggaran prosedur dsn hukum dalam pengurusaan Penanaman Modal Asing (PMA) di PN Jaksel (Photo, Dok: Shanty Shansan)
JAKARTA, Selebritynews.id – Kasus dugaan pelanggaran prosedur dalam pendirian perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Narek Agadzhanian, seorang investor asal Armenia yang berdomisili di Singapura, melayangkan gugatan terhadap PT SBI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 198/PDT.G/2024/PN.JKT.SEL. Gugatan ini terkait dengan dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh PT SBI dalam proses pendirian PMA.
Pada sidang yang digelar Selasa (22/10/2024), saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan, memperkuat tuduhan bahwa PT SBI telah melakukan beberapa pelanggaran prosedur. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (23/10/2024), Narek menyatakan bahwa ia baru menyadari adanya ketidaksesuaian dalam pengurusan legalitas PMA yang dilakukan oleh PT SBI.
“Kami baru mengetahui bahwa dokumen legalitas yang diurus PT SBI tidak sesuai prosedur setelah pengurusan dianggap selesai. Sebagai pebisnis yang taat hukum, kami sangat tidak berkenan dengan tindakan tergugat,” ungkap Narek.
Gugatan ini, menurut Narek, juga bertujuan mencegah potensi kerugian finansial dan reputasi yang lebih besar di masa depan. Salah satu poin yang disorot adalah adanya ketidakberesan dalam penandatanganan dokumen, termasuk surat kuasa yang tidak terdaftar di KBRI. Selain itu, perjanjian kerja sama antara Narek dan PT SBI dianggap kurang transparan, tidak mendefinisikan peran masing-masing pihak dengan jelas, serta tidak menggunakan dua bahasa sebagaimana yang diwajibkan.
Keterangan Foto:
Saksi kunci pihak penggugat, Florent Pierre Roger Delente terkait sidang kasus dugaan pelanggaran hukum perihal pengurusan pendirian perusahaan PMA di Indonesia.(Photo, Dok: Shanty Shansan)
Florent Pierre Roger Delente, saksi utama dari pihak penggugat, menegaskan bahwa tindakan PT SBI tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membahayakan reputasi Narek sebagai seorang investor. “Dugaan pelanggaran hukum ini bisa mencoreng nama Narek di mata para investor dan mitra bisnisnya di masa mendatang,” ujarnya.
Florent juga menyarankan pemerintah Indonesia untuk memperbaiki sistem dan prosedur pendirian PMA, agar lebih transparan dan memudahkan investor asing. Menurutnya, perbaikan tersebut bisa meningkatkan minat investasi asing di Indonesia.
Sementara itu, pihak tergugat, PT SBI, menolak memberikan komentar saat dimintai tanggapan seusai sidang, dengan kuasa hukum mereka mengisyaratkan penolakan melalui gestur tangan.
Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian dari kedua belah pihak. Kasus ini menjadi sorotan karena dapat mempengaruhi iklim investasi asing di Indonesia.
Reporter: Shansan
Penulis : Shanty Shansan
Editor : Shansan
Sumber Berita : Original