NTB, Sumbawa – Dalam rangka menjaga situasi kondusif di wilayah, Babinsa Koramil 1607-01/Sumbawa turut mengawal proses mediasi antar warga yang berlangsung di Lingkungan Panto Daeng, RT. 03 RW. 07, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa pada Selasa (29/10/2024).
Mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian kasus pencurian hewan ternak. Kasus yang dimediasi melibatkan tindak pidana pencurian dua ekor ayam milik salah satu warga kelurahan Brang Bara, oleh salah satu warga kelurahan Samapuin. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui pemberian ganti rugi oleh tersangka kepada korban.
Proses mediasi yang berjalan dengan lancar ini disaksikan oleh kedua Babinsa serta perangkat kelurahan dari dua wilayah. Selain memberikan ganti rugi, tersangka juga menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Babinsa Koramil 1607-01/Sumbawa, Serma Andi Chandrasa dan Sertu Syarifuddin Brik turut mendukung upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini sebagai bentuk langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
Kehadiran Babinsa dalam mediasi ini juga menjadi bukti nyata peran aktif TNI dalam mendampingi warga dan membantu menyelesaikan permasalahan sosial di lingkungan. Dengan adanya pendekatan yang humanis, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kebersamaan dan saling menghormati antar warga. Langkah ini tidak hanya meredakan ketegangan di antara pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dalam komunitas, sehingga situasi wilayah tetap kondusif dan harmonis. (Pendim Sumbawa).