Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Petitum Kuasa Hukum T. Mangaratua Simbolon dan Tim M&S Law Office and Partners

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, Selebritynews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara Meirina Dewi Setiawati, hakim ketua, Tri Sugondo dan Afrizal 2 (dua) hakim anggota PN Jepara mengabulkan tuntutan Petitum Primair dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yaitu T. Mangaratua Simbolon dan Rosdiana Nurpasha Lubis dari Tim M&S Law Office and Partners alamat di Jl. Gudang Sawo No. 219, Desa Mulyoharjo, Jepara, Jawa Tengah.

Amar putusan dari PN Jepara ini dalam nomor perkara 33/Pdt.G/2023/PN Jpa tanggal 06 Juni 2023 Perbuatan Melawan Hukum oleh penggugat Arifin Bin Kamid, klien dari T. Mangaratua Simbolon.

T. Mangaratua Simbolon dan Rosdiana Nurpasha Lubis kedua Advokat ini adalah Ketua dan Sekretaris di Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Jepara.

Lewat pesan WhatsApp kepada wartawan, Jum’at (29/9/2023) Rosdiana Nurpasha Lubis akrab disapa Kak Rose, menginformasikan hasil keputusan oleh Majelis Hakim PN Jepara terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH antara lain:

1. Menyatakan SAH JUAL BELI tertanggal 21 September 2020 sesuai Nota Penjualan, Kode Jual: 031245 tertanggal 21 September 2020.

2. Menyatakan SAH satu unit KBM Brio Merah dengan No Polisi : K 9180 GL,BPKP Nomor : N02048945, Merk : HONDA,No Chasis : MHRDD1750HJ71507, Nomor Mesin : L12B31872214 atas nama pemilik (BPKB) Maslikan Yusuf adalah milik penggugat.

3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT satu unit mobil tersebut sejak Putusan dijatuhkan.

Kak Rose menambahkan,” Kami sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menghormati putusan Majelis Hakim PN Jepara, yang telah mengabulkan sebagian gugatan kami atas nama klien Arifin Bin Kamid,” tambahnya.

“Sejak awal kami mendampingi klien kami, tim kuasa hukum menyakini kalau penetapan status tersangka klien kami yang saat ini ditahan di Polres Jepara, semestinya adalah kasus perdata bukan dipaksakan menjadi kasus pidana. Dan hasil putusan Majelis Hakim PN Jepara ini tentunya akan mempengaruhi kasus klien kami yang bernama Arifin Bin Kamid warga Kabupaten Kudus,” pungkas Kak Rose.

Dan pernyataan itu dibenarkan oleh T. Mangaratua Simbolon saat dikonfirmasi.

Sumber: Rosdiana Nurpasha Lubis.

Berita Terkait

Agus Sutisna Sambangi Warga Desa Mangunan untuk Serahkan Bantuan
Taufik-Rianto Bakal Lawan Kotak Kosong Di Pilkada Kabupaten Asahan
Resmi Witiarso Utomo dan M. Ibnu Hajar Daftar ke KPU Jepara sebagai Paslon Bupati dan Wabup Pilkada 27 November
Yaman Kala Hideng Kecamatan Kemiri Siap Membesarkan TTKKBI di Kabupaten tangerang
Anggota DPRD Dapil 8 Provinsi DKI Jakarta Lazarus Simon Ishak Hadiri Semarak HUT RI ke-79 di RW 011 Kelurahan Manggarai 
Disdikpora Kabupaten Cianjur, Menyelenggarakan Gebyar Kreativitas PKBM-SKB Tahun 2024
DPP APPI Pusat diwakili Wasekjen Bastian Tampubolon Rapat Koordinasi dengan Ketua DPW Sumut
Desa Medang Meraih Juara 1 Tingkat Kecamatan Dalam Lomba Kebersihan Dan Keindahan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 11:34

Agus Sutisna Sambangi Warga Desa Mangunan untuk Serahkan Bantuan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:01

Taufik-Rianto Bakal Lawan Kotak Kosong Di Pilkada Kabupaten Asahan

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:34

Resmi Witiarso Utomo dan M. Ibnu Hajar Daftar ke KPU Jepara sebagai Paslon Bupati dan Wabup Pilkada 27 November

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:02

Yaman Kala Hideng Kecamatan Kemiri Siap Membesarkan TTKKBI di Kabupaten tangerang

Senin, 26 Agustus 2024 - 13:15

Anggota DPRD Dapil 8 Provinsi DKI Jakarta Lazarus Simon Ishak Hadiri Semarak HUT RI ke-79 di RW 011 Kelurahan Manggarai 

Berita Terbaru