Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Petitum Kuasa Hukum T. Mangaratua Simbolon dan Tim M&S Law Office and Partners

ekomulyantoro

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, Selebritynews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara Meirina Dewi Setiawati, hakim ketua, Tri Sugondo dan Afrizal 2 (dua) hakim anggota PN Jepara mengabulkan tuntutan Petitum Primair dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yaitu T. Mangaratua Simbolon dan Rosdiana Nurpasha Lubis dari Tim M&S Law Office and Partners alamat di Jl. Gudang Sawo No. 219, Desa Mulyoharjo, Jepara, Jawa Tengah.

Amar putusan dari PN Jepara ini dalam nomor perkara 33/Pdt.G/2023/PN Jpa tanggal 06 Juni 2023 Perbuatan Melawan Hukum oleh penggugat Arifin Bin Kamid, klien dari T. Mangaratua Simbolon.

T. Mangaratua Simbolon dan Rosdiana Nurpasha Lubis kedua Advokat ini adalah Ketua dan Sekretaris di Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Jepara.

Lewat pesan WhatsApp kepada wartawan, Jum’at (29/9/2023) Rosdiana Nurpasha Lubis akrab disapa Kak Rose, menginformasikan hasil keputusan oleh Majelis Hakim PN Jepara terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH antara lain:

1. Menyatakan SAH JUAL BELI tertanggal 21 September 2020 sesuai Nota Penjualan, Kode Jual: 031245 tertanggal 21 September 2020.

2. Menyatakan SAH satu unit KBM Brio Merah dengan No Polisi : K 9180 GL,BPKP Nomor : N02048945, Merk : HONDA,No Chasis : MHRDD1750HJ71507, Nomor Mesin : L12B31872214 atas nama pemilik (BPKB) Maslikan Yusuf adalah milik penggugat.

3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT satu unit mobil tersebut sejak Putusan dijatuhkan.

Kak Rose menambahkan,” Kami sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menghormati putusan Majelis Hakim PN Jepara, yang telah mengabulkan sebagian gugatan kami atas nama klien Arifin Bin Kamid,” tambahnya.

“Sejak awal kami mendampingi klien kami, tim kuasa hukum menyakini kalau penetapan status tersangka klien kami yang saat ini ditahan di Polres Jepara, semestinya adalah kasus perdata bukan dipaksakan menjadi kasus pidana. Dan hasil putusan Majelis Hakim PN Jepara ini tentunya akan mempengaruhi kasus klien kami yang bernama Arifin Bin Kamid warga Kabupaten Kudus,” pungkas Kak Rose.

Dan pernyataan itu dibenarkan oleh T. Mangaratua Simbolon saat dikonfirmasi.

Sumber: Rosdiana Nurpasha Lubis.

Berita Terkait

Puisi untuk wabup Tangerang dan selamat karna (Golkar) kembali kepangkuan ibu Pertiwi yang juga menjabat sebagai Wabup Tangerang
Seluruh PK Golkar Kecamatan Se Kab Tangerang Bulatkan Dukungan Kepada Intan Nurul Hikmah
Putra Gara Sastrawan Terkenal Rilis Karya Lukisan Pada Pameran Lukisan Tunggal ll di Galeri Darmin Kopi
Kades Patramanggala Dampingi Camat kemiri Rudi HK, mengadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H /2025 M Di Desa Patramanggala
Dukung Transisi Energi, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar dan Kelompok NOSATA Alumni Sekolah Khusus Negeri 01 Balaraja Wujudkan Konsep Membatik Ramah Lingkungan
Camat Kemiri Rudi HK Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad saw Di Desa Klebet
INH BERBAGI DI HARI JUM’AT YANG MULIA BERTEPATAN DENGAN BULAN MAULID NABI BESAR MUHAMMAD SAW
Dinsha, Konten Kreator Jaksel “Si Bupati Blok M” yang Viral di TikTok

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:39

Puisi untuk wabup Tangerang dan selamat karna (Golkar) kembali kepangkuan ibu Pertiwi yang juga menjabat sebagai Wabup Tangerang

Sabtu, 22 November 2025 - 00:21

Seluruh PK Golkar Kecamatan Se Kab Tangerang Bulatkan Dukungan Kepada Intan Nurul Hikmah

Minggu, 9 November 2025 - 11:52

Putra Gara Sastrawan Terkenal Rilis Karya Lukisan Pada Pameran Lukisan Tunggal ll di Galeri Darmin Kopi

Minggu, 21 September 2025 - 11:38

Kades Patramanggala Dampingi Camat kemiri Rudi HK, mengadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H /2025 M Di Desa Patramanggala

Rabu, 17 September 2025 - 10:58

Dukung Transisi Energi, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar dan Kelompok NOSATA Alumni Sekolah Khusus Negeri 01 Balaraja Wujudkan Konsep Membatik Ramah Lingkungan

Berita Terbaru