Polsek Tenga Dampingi Pemdes Tawaang Timur Razia Sejumlah Tempat Kost, ini yang harus di siapkan pendatang

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribrataNewsTenga ,- Pemerintah Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi  Sulawesi Utara meminta seluruh pendatang di Tempat Kost dan Penginapan rumah rumah penduduk Desa Tawaang Timur agar segera melapor dengan membawa surat jalan dari daerah asal ,KTP dan Kartu Keluarga.

Hal itu disampaikan Hukum Tua Desa Tawaang Timur Ibu Fonie Poluan, Senin 2 Oktober 2023.

Dalam razia tersebut hukum tua bersama perangkat desa yang di dampingi Kanit binmas Polsek Tenga Aiptu Herry Torar dan bhabinkamtibmas Bripka Jems Lamongememinta agar semua pendatang yang tinggal di wilayah hukum desa Tawaang Timur harus memiliki surat jalan dari desa asal, KTP dan KK.

“Razia ini untuk penertiban para pendatang, sehingga yang diminta surat jalan dari desa, kartu keluarga dan KTP semua anggota keluarga,” kata Hukum Tua Fonie.

Dikatakannya, yang melapor akan mendapat surat domisili dari pemerintah desa dan berlaku selama tiga bulan, setelah itu diperpanjang lagi.

“Kalau tidak ada surat jalan, pendatang yang tinggal di tempat kos maupun tempat bekerja dan menimba ilmu dalam pendidikan diminta untuk pulang ke kampung asal dan segera meminta surat tersebut kalau hanya tinggal kurang dari satu bulan Krn menambah ilmu di berikan toleransi dan kebijakan dari pemerintah desa,” tegas kuntua.

Baginya, ini semua untuk kepentingan mereka dan sesuai aturan yang ada bahwa pendatang wajib lapor satu kali dua puluh empat jam.

Dikatakannya, jika pendatang sudah melapor dan mendapat surat domisili, mereka sudah dilindungi di desa ini.

“Kalau pendatang sudah melapor bisa memgambil surat rekomendasi dan surat keterangan untuk pengurusan surat menyurat di desa ini dan di instansi instansi pemerintah Lainnya” ujarnya.

Kalau tidak melapor, ditegaskannya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada yang bersangkutan tidak dilindungi oleh pemerintah desa.

Berita Terkait

Babinsa Desa Balebrang Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa
Kunjungan Kapolres Metro Jakarta Utara ke Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara
Babinsa Desa Ongko Hadiri Rapat Rembuk Stunting untuk Pencegahan dan Penurunan Stunting
PJs Danramil 1607-01/Sumbawa Dukung Kegiatan Gerakan Pangan Murah Serentak dalam Rangka Hari Pangan Sedunia ke-44
Peringatan Maulid Nabi di Moyo Hilir: Babinsa Dorong Kebersamaan dan Nilai Keagamaan
Babinsa Desa Suka Mulya Hadiri Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Suka Mulya
Koramil 1607-07/Lunyuk Dukung Kegiatan Keagamaan Di kecamatan Lunyuk
Koramil 1607-04/Alas Tanamkan Disiplin melalui Pelatihan Baris Berbaris di SMAN I Alas Barat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:41

Babinsa Desa Balebrang Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:45

Kunjungan Kapolres Metro Jakarta Utara ke Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:14

Babinsa Desa Ongko Hadiri Rapat Rembuk Stunting untuk Pencegahan dan Penurunan Stunting

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:04

PJs Danramil 1607-01/Sumbawa Dukung Kegiatan Gerakan Pangan Murah Serentak dalam Rangka Hari Pangan Sedunia ke-44

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:57

Peringatan Maulid Nabi di Moyo Hilir: Babinsa Dorong Kebersamaan dan Nilai Keagamaan

Berita Terbaru

TNI POLRI

Babinsa Desa Balebrang Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

Jumat, 18 Okt 2024 - 10:41