Close Menu
  • Beranda
  • Artis
  • Film
  • Musik
  • Lifestyle
  • Tulis Berita
  • Technology
  • Trending
  • Trending
  • Health
  • Fitness

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Rangkasbitung Didampingi Kaurmintu Sat Lantas Polres Lebak Pimpin Apel Pengamanan Aksi Kamisan OKP Kumala

Bittime: Empat Faktor Ini Perlu Dicermati Investor Kripto di Q4 2026

Triwulan III 2026, KA Sangkuriang Jadi Favorit Pengguna Jasa dengan Okupansi 240,53%

Facebook X (Twitter) Instagram
Selebrity News
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Artis
  • Film
  • Musik
  • Lifestyle
  • Tulis Berita
  • Technology
  • Trending
  • Trending
  • Health
  • Fitness
Selebrity News
  • Beranda
  • Artis
  • Film
  • Musik
  • Lifestyle
  • Tulis Berita
  • Technology
  • Trending
  • Trending
  • Health
  • Fitness
You are at:Home»Uncategorized»Fakta Menarik: Dr. Marjan Miharja, Utamakan Pendekatan Mediasi Dalam Mengatasi Konflik Lintas Agama
Uncategorized

Fakta Menarik: Dr. Marjan Miharja, Utamakan Pendekatan Mediasi Dalam Mengatasi Konflik Lintas Agama

penulisBy penulisSeptember 17, 2026 8:07 am053 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Konflik yang melibatkan persoalan antaragama maupun lintas agama dinilai tidak selalu harus berakhir di meja pengadilan. Pendekatan mediasi yang melibatkan pemerintah, tokoh agama, mediator, hingga lembaga bantuan hukum justru dinilai dapat membuka ruang dialog dan menemukan titik temu tanpa memperlebar konflik.

Pandangan tersebut disampaikan Associate Professor Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Timur, dalam podcast yang membahas persoalan kerukunan umat beragama, regulasi rumah ibadah, hingga pentingnya kesadaran hukum masyarakat, pada Senin (14/9/2026).

Dr. Marjan menyoroti regulasi yang mengatur forum kerukunan umat beragama dan persoalan rumah ibadah yang melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, penanganan konflik akan lebih efektif apabila berbagai unsur pemerintahan yang memiliki fungsi terkait turut dilibatkan.

“Kita punya penyuluh di Kementerian Agama, di Menteri Dalam Negeri kita punya perangkatnya. Tapi kalau kita melibatkan kementerian, kita punya mediator. Kalau kita menyebarkan kementerian, tentunya lembaga bantuan hukum,” ujar Marjan.

Ia menilai, keterlibatan lintas kementerian dan berbagai elemen terkait dapat menciptakan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih komprehensif. Terlebih, persoalan yang berkaitan dengan agama kerap memiliki dimensi sosial dan emosional yang tidak sederhana.

Karena itu, Dr. Marjan berharap konflik antaragama maupun lintas agama tidak serta-merta diarahkan ke jalur litigasi.

“Jadi kami sangat berharap saat terjadi konflik antaragama atau lintas agama, pendekatannya melalui mediasi, tidak melalui pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, proses mediasi memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk saling mendengarkan, memahami kebiasaan dan kepentingan masing-masing, serta membangun rasa saling menghormati.

Ia meyakini, proses tersebut dapat menjadi titik temu untuk membangun kesadaran bersama bahwa setiap pihak memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan beragama dan kehidupan berbangsa.

Marjan menegaskan, kerukunan antarumat beragama tidak cukup hanya dipahami sebagai kondisi ketika masyarakat hidup berdampingan tanpa konflik. Lebih jauh, masyarakat juga perlu memiliki kesadaran terhadap hukum dan hak asasi manusia.

“Bukan sekadar kerukunannya, tapi sadar hukumnya,” katanya.

Menurutnya, dalam kehidupan bernegara, hak asasi manusia tidak boleh dilanggar oleh kelompok mayoritas maupun kelompok yang jumlahnya lebih banyak. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Jadi sama-sama manusia di depan hukum dan di depan Tuhan,” ujarnya.

Marjan juga mengaitkan hal tersebut dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi salah satu fondasi kehidupan bernegara di Indonesia. Menurutnya, dimensi hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai Ketuhanan.

Ia mengingatkan bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat landasan Ketuhanan Yang Maha Esa. Begitu pula dalam konteks peradilan terdapat prinsip “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Karena itu, penyelesaian persoalan keagamaan idealnya tidak hanya berorientasi pada siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi bagaimana konflik dapat diselesaikan secara adil dengan tetap menjaga martabat setiap manusia.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mencegah persoalan keagamaan berkembang menjadi konflik yang lebih besar sekaligus memperkuat kesadaran bahwa kerukunan, hukum, hak asasi manusia, dan nilai Ketuhanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Lena)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTren Kerja Online dan Kerja Sampingan Menguat, NambahCuan Tawarkan Tiga Jenis Tugas Tanpa Jam Kerja Mengikat
Next Article Dari Jakarta hingga Medan, Prudential Syariah Dengar Cerita Peserta di Hari Pelanggan
penulis

Related Posts

Kapolsek Rangkasbitung Didampingi Kaurmintu Sat Lantas Polres Lebak Pimpin Apel Pengamanan Aksi Kamisan OKP Kumala

Oktober 15, 2026 5:21 pm

BINUS @Medan Perkuat Program Computer Science Berbasis AI Jawab Kebutuhan Industri Masa Depan

Oktober 15, 2026 2:17 pm

Dukung Ekonomi Digital di Daerah, BRI Region 11 Yogyakarta Lakukan Pendampingan Berkelanjutan bagi UMKM Berkah Swasembada Asal Banyumas

Oktober 15, 2026 1:32 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Pos-pos Terbaru
  • Kapolsek Rangkasbitung Didampingi Kaurmintu Sat Lantas Polres Lebak Pimpin Apel Pengamanan Aksi Kamisan OKP Kumala
  • Bittime: Empat Faktor Ini Perlu Dicermati Investor Kripto di Q4 2026
  • Triwulan III 2026, KA Sangkuriang Jadi Favorit Pengguna Jasa dengan Okupansi 240,53%
  • Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Fondasi Industri Halal Telah Siap
  • BINUS @Medan Perkuat Program Computer Science Berbasis AI Jawab Kebutuhan Industri Masa Depan
© 2026 selebritynews Designed by selebritynews.
  • Beranda
  • Artis
  • Film
  • Musik
  • Lifestyle
  • Tulis Berita
  • Technology
  • Trending
  • Trending
  • Health
  • Fitness

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.