Close Menu
  • Beranda
  • Artis
  • Film
  • Musik
  • Lifestyle
  • Tulis Berita
  • Technology
  • Trending
  • Trending
  • Health
  • Fitness

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Inovasi dan Layanan Digital, Bank Raya Perluas Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

Kapolsek Rangkasbitung di Wakili Kanit Binmas Hadiri Peresmian Jembatan Gantung Merah Putih di Kampung Jasinga

Konflik Timur Tengah dan Penurunan Stok AS Topang WTI, Dupoin Futures Pantau Tren Bullish

Facebook X (Twitter) Instagram
Selebrity News
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Artis
  • Film
  • Musik
  • Lifestyle
  • Tulis Berita
  • Technology
  • Trending
  • Trending
  • Health
  • Fitness
Selebrity News
  • Beranda
  • Artis
  • Film
  • Musik
  • Lifestyle
  • Tulis Berita
  • Technology
  • Trending
  • Trending
  • Health
  • Fitness
You are at:Home»Uncategorized»Fakta Menarik: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas
Uncategorized

Fakta Menarik: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas

penulisBy penulisJuli 31, 2026 5:28 pm042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, Analisnews.co.id – Polda Banten terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut disampaikan Kabidkum Polda Banten AKBP Winarno, S.H., S.I.K. saat menjadi narasumber dalam program dialog interaktif #BincangPagi – Sapa Pagi Indonesia yang disiarkan langsung oleh Harmony Media Network pada Jumat (31/07) dengan mengangkat tema “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan!”.Pantai & Kepulauan

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Winarno menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, perekonomian, hingga merusak citra bangsa. Oleh karena itu, Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar AKBP Winarno.

Lebih lanjut, AKBP Winarno menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Selain itu, lokasi hutan atau lahan yang terbakar akan ditetapkan dalam status quo sebagai bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimanfaatkan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Di akhir penyampaiannya, Kabidkum Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara tegas guna melindungi lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Provinsi Banten. (Bidhumas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleIndonesia Perkuat Diplomasi Industri Lewat Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia
Next Article Fakta Menarik: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song
penulis

Related Posts

Perkuat Inovasi dan Layanan Digital, Bank Raya Perluas Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

Oktober 25, 2026 9:17 pm

Kapolsek Rangkasbitung di Wakili Kanit Binmas Hadiri Peresmian Jembatan Gantung Merah Putih di Kampung Jasinga

Oktober 25, 2026 6:34 pm

Konflik Timur Tengah dan Penurunan Stok AS Topang WTI, Dupoin Futures Pantau Tren Bullish

Oktober 25, 2026 6:15 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Pos-pos Terbaru
  • Perkuat Inovasi dan Layanan Digital, Bank Raya Perluas Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia
  • Kapolsek Rangkasbitung di Wakili Kanit Binmas Hadiri Peresmian Jembatan Gantung Merah Putih di Kampung Jasinga
  • Konflik Timur Tengah dan Penurunan Stok AS Topang WTI, Dupoin Futures Pantau Tren Bullish
  • Tren Futures Kripto Global Meningkat, Bittime Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko
  • Travel Umroh Tangerang Selatan, Panduan Memilih Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci
© 2026 selebritynews Designed by selebritynews.
  • Beranda
  • Artis
  • Film
  • Musik
  • Lifestyle
  • Tulis Berita
  • Technology
  • Trending
  • Trending
  • Health
  • Fitness

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.