BOGOR – Tumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000 tersaji dalam bentuk piramida raksasa di area pameran BNN Expo pada momen peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Jalan Mayjen H.R. Edi Sukma, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).
Uang tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU periode 2024-2026, dengan total nilai mencapai Rp 165.000.000.000 atau setara Rp 165 miliar.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, gepokan uang pecahan Rp 100.000 disusun bertingkat menyerupai piramida, dengan lapisan-lapisan gepokan yang dibungkus plastik bening serta tumpukan uang yang dibalut kertas cokelat polos di bagian puncak.
Uang tersebut dipajang di atas panggung beralaskan warna biru, dikelilingi pembatas tali (barrier) dan dijaga ketat oleh personel bersenjata lengkap dari unit tim penindak Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN. Uang itu tingginya setara bahu orang dewasa.
Di sisi panggung display, terpasang papan keterangan bertuliskan “Hasil Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Periode Tahun 2024-2026” dengan nominal Rp 165.000.000.000 atau setara “Seratus Enam Puluh Lima Miliar Rupiah”.
Penampakan gepokan uang ini menjadi salah satu titik yang menyita perhatian pengunjung yang hadir dalam rangkaian acara HANI 2026, yang mengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045”.
Selain penampakan uang hasil TPPU, area pameran BNN Expo juga menampilkan sejumlah booth dari berbagai unit kerja BNN, di antaranya Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Rehabilitasi, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama, hingga Deputi Bidang Pemberantasan.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung, saat ditemui Kompas.com usai kegiatan di lokasi, menjelaskan bahwa uang senilai Rp 165 miliar tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana pencucian uang atau money laundering yang berkaitan dengan kasus narkotika.
“Iya itu (uang sita) TPPU, yaitu tindak pidana pencucian uang atau money laundry namanya,” kata Aswin kepada Kompas.com.
Ia menjelaskan, pengungkapan TPPU tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti tindak pidana pokok berupa kasus narkotika. Menurut dia, BNN menerapkan prinsip follow the money untuk melacak aset maupun uang yang terafiliasi dengan transaksi narkotika.
“Iya itu ada kasus utamanya, berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uangnya, itu berkaitan juga ada tindak pidana pokok, ada tindak pidana pencucian uangnya. Jadi follow the money, follow the asset namanya, mana aset-aset atau uang-uang yang terafiliasi dari penjualan transaksi narkotika itu disita. Itu bisa disidangkan orang-orang atau pelaku-pelaku yang memang berkaitan dengan pencucian uang itu karena ada ancaman hukumannya,” tutur Aswin.
Aswin memaparkan, uang senilai Rp 165 miliar tersebut merupakan akumulasi hasil pengungkapan perkara TPPU selama kurun waktu dua tahun terakhir sejak akhir 2024 hingga 2026.
“Selama dua tahun berjalan ya, dari mulai akhir 2024 sampai sekarang,” ucapnya.
