Home / Tak Berkategori

WOW DV WARGA BELINYU TIDAK ADA RASA TAKUTNYA PADA APH SAMA SEKALI MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL/BELI BIJI PASIR TIMAH SECARA TERANG-TERANGAN DI MUKA UMUM

jon

Senin, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembelian biji pasir timah dari penambang ilegal masih saja terus dilakukan oleh penada yang sering disebut masyarakat provinsi bangka belitung biasa yang disebut kolektor terkadang mereka melakukan transaksi secara terang-terangan .

Berdasarkan pantauan awak media DV yang tinggal di jalan Sungailiat belinyu kel.batu tunu Deket SDN 10 Belinyu. salah satu kolektor timah sedang asik melakukan transaksi pembelian biji pasir timah dari penambang yang diduga ilegal, transaksi itu pun berlangsung dipinggir jalan dan ditempat umum yang beralamat kampung Sunda kel.bukit ketok.

Miris nya, kegiatan tersebut bisa dilihat oleh pengguna jalan secara jelas terutama pada sore sampai malam hari. Seolah aktivitas yang dilakukan oleh DV aman dari aparatur penegak hukum (APH) dan jeratan hukum yang berlaku di negara (NKRI).

Menurut keterangan dari salah satu penjual biji pasir timah yang enggan menyebutkan nama nya, transaksi jual beli yang dilakukan DV sudah berjalan kurang lebih 6 bulan lama nya.

“Sudah langganan saya menjual biji pasir timah hasil dari kerja tambang inkonvisional (TI)” Ungkapan penambang pasir biji timah di wilayah belinyu tampa izin (ilegal) pak. “jelas nya saat dimintai keterangan sembari menurun kan biji pasir timah dikarung dari kendaran roda dua milik nya.

Saat ditanya, dimana lokasi tambang yang dikerjakan penjual pasir biji timah tersebut diam dan langsung meninggalkan awak media tampa sepata kata pun.

Dalam hal ini dugaan kuat DV telah melanggar regulasi pertambangan dalam Undang undang (UU) no 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan pernambangan tampa izin dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (100 miliar rupiah).

Dalam pasal 161, bahwa orang yang menampung menfaatkan melakukan pengolahan dan / atau pemurnuan, pengembangan dan /atau pemanfaatan pengangkutan,penjual mineral dan /atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Sementara itu sampai berita ini diterbitkan pihak pihak terkait dalam hal ini (APH) sedang dalam proses konfirmasi.

(TIM) MEDIA selebritynews.id

Berita Terkait

Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 2 Bandung Lakukan Penggantian Rel dan Wesel KA di Sejumlah Titik
Natal dan Tahun Baru Aman, Wakil MUI Sekaligus Ketua FKUB DKI Jakarta Apresiasi Polri
BRI Region 6/Jakarta 1 Rayakan HUT ke-130 dengan Tumpengan dan Penghargaan
Polsek Pondok Gede Pospam Tol JORR Jatiwarna Lakukan Giat Operasi Lilin 2025
Dorong Masyarakat Gunakan Transportasi Umum saat Libur Akhir Tahun, KAI Terapkan Tarif Akhir Pekan pada Layanan LRT Jabodebek
Meriahkan Libur Nataru, KAI Services Percantik Loko Café dengan Nuansa Natal dan Tahun Baru
Perkuat Keamanan Sambut Nataru, Pelindo Multi Terminal Parepare Tambah Fasilitas X-Ray
Tembus 50.957 Penumpang Telah Dilayani di Wilayah Daop 7 Madiun, Tempat Duduk Masih Tersedia

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:53

Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 2 Bandung Lakukan Penggantian Rel dan Wesel KA di Sejumlah Titik

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:10

Natal dan Tahun Baru Aman, Wakil MUI Sekaligus Ketua FKUB DKI Jakarta Apresiasi Polri

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:45

BRI Region 6/Jakarta 1 Rayakan HUT ke-130 dengan Tumpengan dan Penghargaan

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:44

Polsek Pondok Gede Pospam Tol JORR Jatiwarna Lakukan Giat Operasi Lilin 2025

Kamis, 1 Januari 2026 - 01:53

Dorong Masyarakat Gunakan Transportasi Umum saat Libur Akhir Tahun, KAI Terapkan Tarif Akhir Pekan pada Layanan LRT Jabodebek

Berita Terbaru