Home / Tak Berkategori

WOW DV WARGA BELINYU TIDAK ADA RASA TAKUTNYA PADA APH SAMA SEKALI MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL/BELI BIJI PASIR TIMAH SECARA TERANG-TERANGAN DI MUKA UMUM

jon

Senin, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembelian biji pasir timah dari penambang ilegal masih saja terus dilakukan oleh penada yang sering disebut masyarakat provinsi bangka belitung biasa yang disebut kolektor terkadang mereka melakukan transaksi secara terang-terangan .

Berdasarkan pantauan awak media DV yang tinggal di jalan Sungailiat belinyu kel.batu tunu Deket SDN 10 Belinyu. salah satu kolektor timah sedang asik melakukan transaksi pembelian biji pasir timah dari penambang yang diduga ilegal, transaksi itu pun berlangsung dipinggir jalan dan ditempat umum yang beralamat kampung Sunda kel.bukit ketok.

Miris nya, kegiatan tersebut bisa dilihat oleh pengguna jalan secara jelas terutama pada sore sampai malam hari. Seolah aktivitas yang dilakukan oleh DV aman dari aparatur penegak hukum (APH) dan jeratan hukum yang berlaku di negara (NKRI).

Menurut keterangan dari salah satu penjual biji pasir timah yang enggan menyebutkan nama nya, transaksi jual beli yang dilakukan DV sudah berjalan kurang lebih 6 bulan lama nya.

“Sudah langganan saya menjual biji pasir timah hasil dari kerja tambang inkonvisional (TI)” Ungkapan penambang pasir biji timah di wilayah belinyu tampa izin (ilegal) pak. “jelas nya saat dimintai keterangan sembari menurun kan biji pasir timah dikarung dari kendaran roda dua milik nya.

Saat ditanya, dimana lokasi tambang yang dikerjakan penjual pasir biji timah tersebut diam dan langsung meninggalkan awak media tampa sepata kata pun.

Dalam hal ini dugaan kuat DV telah melanggar regulasi pertambangan dalam Undang undang (UU) no 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan pernambangan tampa izin dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (100 miliar rupiah).

Dalam pasal 161, bahwa orang yang menampung menfaatkan melakukan pengolahan dan / atau pemurnuan, pengembangan dan /atau pemanfaatan pengangkutan,penjual mineral dan /atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Sementara itu sampai berita ini diterbitkan pihak pihak terkait dalam hal ini (APH) sedang dalam proses konfirmasi.

(TIM) MEDIA selebritynews.id

Berita Terkait

PTPP Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh dan Sumut, Pastikan Akses Masyarakat Kembali Aman dan Berfungsi
Kisah Lulusan BINUS Bandung Berkiprah di Dunia Global
KAI Tambah Vending Machine untuk Isi Ulang KMT Secara Mandiri
Jelang Angkutan Libur Nataru 2025/2026, KAI Divre III Palembang Gelar Tes Narkoba Pegawai
Telkom AI Center of Excellence Edukasi Lebih dari 50 Anak Muda Papua tentang Pemanfaatan AI secara Bijak
BINUS SCHOOL Serpong Pertahankan Akreditasi A
Budget Sudah Tersedia, Inikah Saatnya Kamu Memutuskan Menikah?
Benarkah Bisa Trading Tanpa Modal? Dupoin Jelaskan No Deposit Bonus Forex

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:53

PTPP Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh dan Sumut, Pastikan Akses Masyarakat Kembali Aman dan Berfungsi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:51

Kisah Lulusan BINUS Bandung Berkiprah di Dunia Global

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:37

KAI Tambah Vending Machine untuk Isi Ulang KMT Secara Mandiri

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:23

Jelang Angkutan Libur Nataru 2025/2026, KAI Divre III Palembang Gelar Tes Narkoba Pegawai

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:04

Telkom AI Center of Excellence Edukasi Lebih dari 50 Anak Muda Papua tentang Pemanfaatan AI secara Bijak

Berita Terbaru