Pemalang – Sebanyak enam fraksi DPRD Kabupaten Pemalang sepakat menerima dan menyetujui Raperda Propemperda tahap I Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keenam fraksi itu yakni Fraksi PPP fraksi PDIP, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi Golkar dan fraksi PKS.

Penyampaian persetujuan keenam fraksi tersebut dilakukan dalam sebuah rapat paripurna dewan setempat, ditandai dengan penandatanganan berita acara Selasa (19/9/2023).

Meskipun enam fraksi menyatakan menerima dan setuju Raperda tersebut dijadikan Perda namun mereka juga menyampaikan sejumlah catatan dan pandangan melalui juru bicaranya.

Sejumlah fraksi memberikan harapan agar Raperda ini dapat meningkatkan pendapat daerah, ada juga yang memberi saran agar dibuatkan Perbup untuk menghindari salah tafsir dan penyelewengan terhadap pajak.

Ketua DPRD Kabupaten Pemalang saat memimpi rapat paripurna mengatakan sebelumnya Bupati Pemalang telah menyampaikan Raperda Propemperda Tahap I Tahun 2023 pada tanggal 7 Agustus 2023 yang lalu, untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Pemalang.

Dari hasil pembahasan oleh Pansus bersama OPD terkait dapat disimpulkan bahwa Empat Raperda sudah dinyatakan selesai dibahas oleh Pansus yaitu, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Pemalang, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah LKM Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

“Satu Raperda yaitu, Reperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, masih memerlukan penyempurnaan dan pembahasan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat melalui Plt Kadiskominfo Pemalang Sholahudin mengucapkan terima kasih atas disetujuinya Raperda Propemperda tahap I Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Sesuai peraturan perundangan sebelum ditetapkan Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi,” jelasnya, usai rapat paripurna