Asahan, Selebritynews.id – Nyaris tak terhingga, disemua sekolah di Kabupaten Asahan saat ini sedang gencarnya mengkampanyekan sekolah sehat sesuai dengan surat edaran yang di keluarkan oleh Kemendikbudristek Nomor : 4447/C/HK.04.01/2023.
Seperti yang dilakukan sekolah yang satu ini juga tidak ingin ketinggalan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) SD Negeri 010952 Sei Kamah 1 Kecamatan Sei Dadap menerapkan kampanye sekolah sehat.
Kasek UPTD 010952 Sei Kamah I, Mahyudin Syamsuri, S.Pd.I mengatakan, bahwa di sekolahnya siswa-siswi di berikan bimbingan oleh petugas kesehatan yang bekerjasama dengan puskesmas, Rabu ( 27/09/2023)
“Kami menganjurkan kepada siswa agar jajan tidak boleh sembarangan, membawa bontot dari rumah,” ujar Mahyudin.
Ia juga melarang, kepada petugas kantin sekolah agar tidak menjual makanan dan minuman yang berpengawet, berperasa, berpewarna dan yang berkemasan plastik.
Mahyudin menyebut, bahwa kampanye sekolah sehat merupakan segala upaya yang dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus oleh semua pihak mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah dan satuan pendidikan, masyarakat pemangku kepentingan lainnya.
“Pentingnya penerapan sekolah sehat, fokusnya pada sehat bergizi, sehat fisik dan sehat imunisasi di satuan pendidikan,” ucapnya lagi.
Selanjutnya Mahyudin mengharapkan dukungan dari orang tua murid dan masyarakat ikut berperan dalam usaha peningkatan derajat/status kesehatan peserta didik, baik di sekolah maupun di rumah.
Lebih lanjut Mahyudin mengatakan, untuk kesehatan fisik siswa-siswi, pihak sekolah mengadakan senam, olahraga lomba lari, bola kasti, bola kaki, dan masih banyak lagi.
Sementara, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Andi Sitorus sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh UPTD SD Negeri 010952 Sei Kamah I tersebut.
Seperti diketahui, sasaran Kampanye Sekolah Sehat meliputi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Di semua satuan pendidikan juga di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan (PAUD, SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat, SLB, SKB, dan PKBM) serta semua peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua, dan masyarakat. (A)