Sidang PMH Hadirkan Saksi Fakta, Surat AJB Tergugat Dipertanyakan

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIBINONG — Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Cibinong nomor perkara 431/Pdt.G/2022/PN Cbi, Selasa (3/10/23), Kuasa Hukum Penggugat menghadirkan saksi Fakta. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah, SH MH berlangsung pukul 10.00 sampai 12.30 WIB.

Kuasa Hukum Irawansyah, S.H, M.H, pada persidangan tersebut menghadirkan dua orang saksi fakta yaitu Marcos dan Rizki Iskandar. Dalam paparan saksi fakta pertama, Marcos menjelaskan kronologis kejadian perkara antara Penggugat H. Rusmaidi dengan Tergugat Wiliam Kalip.

Perkara tersebut berawal dari masalah hutang H. Rusmaidi dengan Bank Arta Graha dan BTN. H. Rusmaidi memiliki hutang kepada Bank Artha Graha sebesar Rp 4.630.000.000 dan Bank BTN sebesar Rp 980.000.000. kedua hutang tersebut telah jatuh tempo dan harus segera di bayar.

Atas kejadian tersebut, H Rusmaidi menyuruh saksi Marcos untuk dicarikan pinjaman uang kemudian Marcos memperkenalkan Erik Bastian kepada H Rusmaidi. Lalu Erik Bastian membawa pendana Wiliam Kalip kepada H Rusmaidi dan menyanggupi untuk melunasi hutang kedua bank tersebut dengan meminjamkan uang pokok sebesar Rp. 7.000.000.000 dengan persyaratan pembayaran biaya diskon 10 persen, bunga 3 persen, fee mediator 5 persen dan biaya notaris dengan total biaya yang harus dibayar dimuka sebesar Rp. 1.330.000.000.

Marcos mengungkapkan dasar untuk mendapatan pinjaman tersebut H Rusmaidi memberikan jaminan sertifikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukan melakukan jual beli asset tanah tersebut. Tapi kenapa tiba-tiba sertifikat jaminan tersebut bisa beralih nama milik orang lain, Terang Marcos dalam kesaksiannya.

Ketika di tunjukan Akta Jual Beli (AJB) No. 10/2017, AJB No. 11/2017, AJB No. 12/2017 dan AJB No. 13/2017 Tanggal 11 Agustus 2017 yang dikeluarkan Notaris PPAT Fernanda Fabiola, SH, MKn dijadikan peralihan hak atas sertifikat tersebut, dimana Wilian Kalip sebagai pembeli, Wiliam Kalip juga sebagai penjual, saksi Marcos tidak mengetahui adanya AJB tersebut.

Marcos mengakui setidaknya empat kali melakukan pembayaran hutang kepada Wiliam Kalip melalui transfer atas perintah H Rusmaidi. Tapi kenapa ada peralihan hak atas asset tanah tersebut, padahal H Rusmaidi tidak pernah menandatangani jual beli.

Sementara saksi fakta kedua, Rizki Iskandar merupakan orang yang dipercaya H Rusmaidi mengelola aset dari tahun 2014 mengungkapkan bahwa dirinya dipercaya untuk menjaga keamanan, mengelola parkir dan kebersihan. Khusus terkait pengelolaan parkir, Rizki hanya memberikan uang setoran sebesar 20 persen kepada pemilik tempat tersebut yaitu H Rusmaidi, dan selama dirinya menjaga asset milik H. Rusmaidi belum ada satupun orang atau pihak yang datang dan mengakui bahwa tanah atau ruko tersebut milik, jadi dari tahun 2014 dirinya hanya tahu H Rusmaidi lah pemiliknya.

Pengacara Penggugat Irawansyah, SH, MH mempertanyakan dari fakta persidangan, apakan bisa dalam AJB disebutkan dimana Tergugat Wiliam Kalip bertindak sebagai penjual dan pembeli. Atas dasar tersebut patut dipertanyakan, apakah bisa dalam membuat AJB, satu orang yang sama bertindak sebagai penjual dan pembeli, tanya Ketua LBH Bogor itu. (**)

Berita Terkait

UPSJ Revives 1985 Fundraising Tradition with “UPSJ Rise UP Run 2026” to Aid UP Track and Field Team
Kementerian PU Gelar Apel Serentak Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Musim Penghujan, Tiga Pilar Ditekankan
Konser Gratis Lawang Pitu di Kota Tegal, Saksikan Musisi Papan Atas Berkumpul
Direktur ToBe Institute Tegaskan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Adalah Pengakuan Jasa Nyata.
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau RTLH di Kresek, Segera Dibedah Jadi Hunian Layak
Join PetroSync ASME Training — Where Knowledge Meets Engineering Power
Dukung Produktivitas Keluarga Pekerja, PLN IP UBP Lontar dan BKKBN Provinsi Banten Sepakati PKS Pelaksanaan Program TAMASYA
Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 23:41

UPSJ Revives 1985 Fundraising Tradition with “UPSJ Rise UP Run 2026” to Aid UP Track and Field Team

Senin, 10 November 2025 - 12:20

Kementerian PU Gelar Apel Serentak Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Musim Penghujan, Tiga Pilar Ditekankan

Senin, 10 November 2025 - 11:24

Konser Gratis Lawang Pitu di Kota Tegal, Saksikan Musisi Papan Atas Berkumpul

Minggu, 9 November 2025 - 00:50

Direktur ToBe Institute Tegaskan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Adalah Pengakuan Jasa Nyata.

Kamis, 6 November 2025 - 18:49

Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau RTLH di Kresek, Segera Dibedah Jadi Hunian Layak

Berita Terbaru