Sidang PMH Hadirkan Saksi Fakta, Surat AJB Tergugat Dipertanyakan

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIBINONG — Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Cibinong nomor perkara 431/Pdt.G/2022/PN Cbi, Selasa (3/10/23), Kuasa Hukum Penggugat menghadirkan saksi Fakta. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah, SH MH berlangsung pukul 10.00 sampai 12.30 WIB.

Kuasa Hukum Irawansyah, S.H, M.H, pada persidangan tersebut menghadirkan dua orang saksi fakta yaitu Marcos dan Rizki Iskandar. Dalam paparan saksi fakta pertama, Marcos menjelaskan kronologis kejadian perkara antara Penggugat H. Rusmaidi dengan Tergugat Wiliam Kalip.

Perkara tersebut berawal dari masalah hutang H. Rusmaidi dengan Bank Arta Graha dan BTN. H. Rusmaidi memiliki hutang kepada Bank Artha Graha sebesar Rp 4.630.000.000 dan Bank BTN sebesar Rp 980.000.000. kedua hutang tersebut telah jatuh tempo dan harus segera di bayar.

Atas kejadian tersebut, H Rusmaidi menyuruh saksi Marcos untuk dicarikan pinjaman uang kemudian Marcos memperkenalkan Erik Bastian kepada H Rusmaidi. Lalu Erik Bastian membawa pendana Wiliam Kalip kepada H Rusmaidi dan menyanggupi untuk melunasi hutang kedua bank tersebut dengan meminjamkan uang pokok sebesar Rp. 7.000.000.000 dengan persyaratan pembayaran biaya diskon 10 persen, bunga 3 persen, fee mediator 5 persen dan biaya notaris dengan total biaya yang harus dibayar dimuka sebesar Rp. 1.330.000.000.

Marcos mengungkapkan dasar untuk mendapatan pinjaman tersebut H Rusmaidi memberikan jaminan sertifikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukan melakukan jual beli asset tanah tersebut. Tapi kenapa tiba-tiba sertifikat jaminan tersebut bisa beralih nama milik orang lain, Terang Marcos dalam kesaksiannya.

Ketika di tunjukan Akta Jual Beli (AJB) No. 10/2017, AJB No. 11/2017, AJB No. 12/2017 dan AJB No. 13/2017 Tanggal 11 Agustus 2017 yang dikeluarkan Notaris PPAT Fernanda Fabiola, SH, MKn dijadikan peralihan hak atas sertifikat tersebut, dimana Wilian Kalip sebagai pembeli, Wiliam Kalip juga sebagai penjual, saksi Marcos tidak mengetahui adanya AJB tersebut.

Marcos mengakui setidaknya empat kali melakukan pembayaran hutang kepada Wiliam Kalip melalui transfer atas perintah H Rusmaidi. Tapi kenapa ada peralihan hak atas asset tanah tersebut, padahal H Rusmaidi tidak pernah menandatangani jual beli.

Sementara saksi fakta kedua, Rizki Iskandar merupakan orang yang dipercaya H Rusmaidi mengelola aset dari tahun 2014 mengungkapkan bahwa dirinya dipercaya untuk menjaga keamanan, mengelola parkir dan kebersihan. Khusus terkait pengelolaan parkir, Rizki hanya memberikan uang setoran sebesar 20 persen kepada pemilik tempat tersebut yaitu H Rusmaidi, dan selama dirinya menjaga asset milik H. Rusmaidi belum ada satupun orang atau pihak yang datang dan mengakui bahwa tanah atau ruko tersebut milik, jadi dari tahun 2014 dirinya hanya tahu H Rusmaidi lah pemiliknya.

Pengacara Penggugat Irawansyah, SH, MH mempertanyakan dari fakta persidangan, apakan bisa dalam AJB disebutkan dimana Tergugat Wiliam Kalip bertindak sebagai penjual dan pembeli. Atas dasar tersebut patut dipertanyakan, apakah bisa dalam membuat AJB, satu orang yang sama bertindak sebagai penjual dan pembeli, tanya Ketua LBH Bogor itu. (**)

Berita Terkait

Bolone Mase Dukung Paket KARISMA, Memilih Sosok Pemimpin yang Layak Membawa Karangasem Maju dan Bermartabat
Diskusi Publik Ungkap Keluhan Masyarakat Buleleng Didepan Kandidat Pilkada
Aliansi Kebhinekaan kembali Gelar Aksi Damai di Polda, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK
Film Malam Keramat Sungguhan Menyeramkan dan Ada Adegan Yang Fenomenal Mantan Miss Indonesia 2019 lho
TikToker Vanda Rainy Dilirik Pihak Politik Menjadi Suara Perempuan. Wah Bidang Baru kah Buat Vanda ?
Akar Desa Indonesia Bersama DEN Dorong Net Zero Emission dari Desa
Rela Antri Nonton Bioskop VR, Siswa SDN.Banyuanyar 1 Ramaikan Sampang Water Park
BPN Kabupaten Probolinggo Gandeng kejaksaan Negeri Kraksaan Serta Kemenag kabupaten Probolinggo prihal sertipikat Tanah Wakaf

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 08:11

Bolone Mase Dukung Paket KARISMA, Memilih Sosok Pemimpin yang Layak Membawa Karangasem Maju dan Bermartabat

Minggu, 8 September 2024 - 00:10

Diskusi Publik Ungkap Keluhan Masyarakat Buleleng Didepan Kandidat Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 23:37

Aliansi Kebhinekaan kembali Gelar Aksi Damai di Polda, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK

Sabtu, 7 September 2024 - 19:00

TikToker Vanda Rainy Dilirik Pihak Politik Menjadi Suara Perempuan. Wah Bidang Baru kah Buat Vanda ?

Sabtu, 7 September 2024 - 15:13

Akar Desa Indonesia Bersama DEN Dorong Net Zero Emission dari Desa

Berita Terbaru