Tangerng-SelebrityNews.id- Sampah pada dasarnya merupakan material sisa hasil aktivitas mahluk hidup maupun proses alam yang terbuang. Tetapi hal ini berasal dari Limbah Perusahaan, limbah yang sudah tidak terpakai
Namun saat ini kebanyakan sampah yang ada, berasal Dari Industri/Perusahaan Salah satunya Di kp baru Desa Pengarengan Kecamatan Rajeg.
Permasalahan sampah saat ini merupakan salah satu masalah umum yang belum teratasi secara menyeluruh. Permasalahan sampah akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan bahkan dapat menimbulkan bahaya pada kesehatan mahluk hidup, apabila tidak diurus dengan baik.
Tetapi justru Dengan sengaja Adanya tempat penampungan Sampah yang sering membakar Sampah di pemukiman warga yang Berdampak buruk Yang Berlokasilan Di kp. Baru Desa Pengarengan Kec. Rajeg.
“seharusnya Pemerintah Setempat Bisa mengatasi permasalahan sampah Dan Cek ke Lokasi, Entah tidak adanya Laporan masyarakat setempat atau Justru Semua bungkam yang jelas Membahayakan Warga Setempat karna Pembakaran sampah tersebut bisa mengundang penyakit yang berbahaya.
.
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6. Dengan adanya peraturan tersebut maka setiap daerah diwajibkan memiliki Bank Sampah, TPS atau TPA untuk mengatasi persoalan sampah yang terjadi disetiap daerahnya. Untuk pembuatan TPS (Tempat Penampungan Sementara), sampah sebaiknya dibuat setiap desa agar dapat mempermudah pengelolaannya sebelum diangkut ke TPA (Tempat Pemprosesan Akhir).
Jenis sampah yang dibuang ke Tempat ini bermacam-macam mulai dari sampah organik dan anorganik Bahkan Limbah Dari Perusahaan tersebut mengandung B3 dibakar di Tempat Tersebut Dekat Pemukiman warga , menumpuk dan menimbulkan bau yang tidak sedap yang bisa menganggu masyarakat setempat.
Narasumber : H. Roni
(Dede/Read)