NIAS SELATAN | Selebritynews.com -Hanya berjarak dua hari lamanya setelah penangkapan Pengedar Sabu-Sabu (20/09/2023) lalu, Polres Nias Selatan kembali berhasil menyikat Seorang Pria Muda berinisial KG (19), diduga sebagai Pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu, warga kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumut, sekira Pukul 00.15 WIB dinihari, Jumat, 22/09/2023 bulan yang lalu.
Menurut informasi yang diperoleh Awak Media dari Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasi Humas, Bripka Dian Octo Tobing, menyampaikan bahwa Pelaku diduga melakukan tindak pidana mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu.
Kronologis kejadian yang diperoleh, bahwa pada hari Kamis malam, tanggal 21 September 2023 sekira pukul 23.30 WIB, Kapolsek Telukdalam, AKP Dedi Ginting, S.H., M.H., menyampaikan bahwa telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya Seorang Pria dengan mengendarai sepeda motor yang akan melintas di Jalan Saonigeho KM.1, sekitar Lorong II Desa Bawolowalani, Kecamatan Telukdalam, yang diduga akan membawa Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Mendengar informasi tersebut, Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kapolsek Telukdalam, memerintahkan Anggota Polsek Telukdalam untuk menelusuri informasi yang didapatkan dan melakukan pengintaian di jalan yang dimaksud untuk bekerja sama dengan Personel Satnarkoba Polres Nias Selatan.
Setelah setengah jam berlalu, sekira Pukul 00.15 WIB dinihari, sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan oleh warga, bahwa diduga Pelaku terlihat sedang melintas di jalan tersebut, dan kemudian Personel Polsek Telukdalam dan Personel Polres Nias Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku di lokasi yang disampaikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada badan dan sepeda motor Pelaku, ditemukan Bungkusan Kecil yang berbungkus tisu dan setelah dibuka terdapat 2 Bungkus Kecil Plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu. Kemudian terduga Pelaku dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias Selatan.
Dalam pengakuannya, Tersangka mengatakan bahwa Barang Bukti (BB) tersebut merupakan kepemilikannya, dimana sebagian BB Narkotika tersebut telah Ia edarkan untuk dijual.
Setelah itu, Personel Polsek Telukdalam membawa Tersangka dan BB kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kaurbin Ops Narkoba, Ipda Modal Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa BB yang berhasil diamankan yaitu diantaranya 2 Bungkus Plastik Klip Bening Kecil berisikan Serbuk Kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu, dengan berat brutto 0,11 Gram, 1 Unit Handphone Vivo Y12 warna biru, Uang Tunai 5 Ribu Rupiah, dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam lis merah.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tutur Ipda Modal Tarigan.
Selanjutnya, Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, menghimbau masyarakat untuk tidak main-main terhadap jenis barang terlarang itu.
“Kepada seluruh masyarakat, kami imbau untuk tidak menyentuh sedikitpun jenis obat-obatan terlarang itu, dan kami akan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan dan menyimpan apapun itu jenis Narkobanya, itu tentu akan kami berantas,” tandas Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K. (Harpendik Waruwu)