LEBAK, SelebrityNews.id. – Anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak amankan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan di wilayah Polsek Rangkasbitung Polres Lebak,Pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023,sekira jam 15.00 Wib.Minggu (22/10/2023)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono.S.I.K,melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH,menjelaskan kronologis dugaan pidana penipuan dan penggelapan.
“Pada awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023,sekira jam 15.00 Wib,tersangka berpura-pura mencari kontrakan di daerah Citeras,selanjutnya tersangka YK (46),bertemu dengan saudari Oneh mengaku sebagai HRD di salah satu pabrik Mayora di daerah Cikande, Kabupaten Serang, kemudian menawarkan pekerjaan ke saudari Oneh di karenakan saudari oneh masih ada hubungan saudara dengan korban yang bernama Aris Munandar,selanjutnya saudari Oneh langsung menghubungi Korban bahwa ada lowongan pekerjaan.
“Kemudian korban Aris Munandar langsung bertemu dengan pelaku YK,di kontrakan saudari Oneh dan pelaku menjanjikan kepada korban bekerja di pabrik Mayora yang berada di daerah Cikande Kabupaten Serang, setelah meyakinkan korban kemudian pelaku meminjam R2 milik korban, untuk membeli matrai ke Indomart yang tidak jauh dari kontrakan korban.Tidak lama kemudian Korban curiga akhirnya mencari tersangka ke Indomaret bersama keluarganya.Setelah melihat tersangka tidak ada di Indomart korban langsung melapor ke Polsek Rangkasbitung,” ujar Kapolsek Rangkasbitung.
Lanjut Kapolsek Rangkasbitung.Setelah mendapat laporan dari pihak korban,Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Webri Rizal,S.E.,S.H dan anggota langsung bergerak melakukan pencarian bersama keluarga korban terhadap pelaku yang berinisial (YK),” ungkapnya
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Webri Rizal Menambahkan,” Sementara untuk barang bukti yang kita amankan.1 Unit Kendaraan R2 sepeda motor merk /type : Honda Beat,Nopol : A 7963 OV, tahun 2021,Warna : Hitam No.Rangka : MH 1 JM8115MK691562,No.Mesin : JM81E1692966 STNK,a/n. Candra Hermawan.Alamat Kampung Ciawi, RT004,RW 006, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. 2 (buah) kunci kendaraan asli merk Honda.1 (satu) lembar Surat Keterangan BPKB yang dikeluarkan oleh PT.Mega Central Finance (MCF) Cabang Rangkasbitung yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan R2 sepeda motor milik korban,ada di leasing dan masih dalam angsuran.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban di PT Mayora tanpa menggunakan administrasi seperserpun dan besok langsung bekerja.Sasaran pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan tersebut dalam mencari target yaitu secara acak yang mana calon korban adalah orang yang sedang mencari pekerjaan.
“Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka Pasal 378 KUH-Pidana JO, Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 (Empat) tahun,”pungkas Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung.