Restorative Justice, Sat Lantas Polres Lebak Hentikan Kasus Laka Lantas Setelah Kedua Belah Pihak Berdamai

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lebak, SelebrityNews.id. Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten Gelar Perkara Penyelesaian Kasus Laka Lantas Berdasarkan Lp / A / 105 / XI / 2023 / SPKT SAT LANTAS / POLRES LEBAK Antara Kendaraan Truck Tronton Merk Mitsubishi Dengan No.Pol A 9878 NM Yang Dikendarai Oleh Sdr berinisial (RS) Dengan Sepeda Motor Merk Honda Dengan No.Pol A 4814 NP Yang Dikendarai Sdr Berinisial (IR) Mengakibatkan Korban (IR) Mengalami Luka Berat.

Kejadian Laka Lantas ini terjadi Pada Hari Senin Tanggal 27 November 2023 Di Jl.Raya Kadu Agung- Cileles Tepatnya Di Kp.Selapajang Ds.Cigoong Selatan Kec.Cikulur Kab Lebak.

Gelar Perkara Penyelesaian Kasus Laka Lantas Ini Dilaksanakan Di Aula Mapolres Lebak Yang Dihadiri Oleh Kasat Lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto,S.I.K, Kasiwas Polres Lebak AKP Yuke, Kasikum Polres Lebak AKP Jajang Junaedi, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Lebak IPDA Adi Nugraha,S.H, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Lebak IPDA M.Hazali Alvian,S.H Serta Kedua Belah Pihak Korban Dan Tersangka.

Kapolres Lebak AKBP Suyono,S.I.K Melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto,S.I.K Mengatakan, “Ya Benar, pada Selasa (19/12/2023), Kami Sat Lantas Polres Lebak telah Melaksanakan Gelar Perkara Penyelesaian Kasus Laka Lantas Berdasarkan LP / A / 105 / XI / 2023 / SPKT SAT LANTAS / POLRES LEBAK di Aula Mapolres Lebak”

“Pada Gelar Perkara Ini Bahwasanya Kedua Belah Pihak Telah Sepakat Melakukan Musyawarah Untuk Berdamai Serta Tidak Akan Melanjutkan Perkara Tersebut Tanpa Ada Paksaan Dari Pihak Mana Pun Sehingga Telah Disepakatinya Keadilan Rstorative,” Ucap Mulya. (20/12/2023).

Kasat Lantas Pun Mengatakan, “Alhamdulillah Saya Bersama Kanit Gakkum Beserta Jajaran Unit Gakkum Telah Melaksanakan Kegiatan Restorative Justice Yang Kegiatan Tersebut Sesuai Dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021Dimana Kita Sudah Menyelesaikan Perkara Dengan Jalur Kekeluargaan Dari Kedua Belah Pihak Serta Disaksikan Oleh Unsur Pengawas Internal Kepolisian Sehingga Dicapainya Hasil Mufakat Sehingga Dihentikan Kasus ini Secara Restorative Justice” ungkapnya

“Saya Berharap dengan Kejadian Ini Menjadikan Pelajaran Kepada Tersangka Untuk Tidak Mengulangi Hal Ini Dan Tentunya Memberikan Pelajaran Dan Peringatan Kepada Korban Agar Tetap Waspada Dan Berhati -hati Dalam Berkendara” Harap AKP Mulya.

Berita Terkait

Stop Overthinking, Start Writing: Rahasia Menulis Buku yang Mengalir dan Jujur
Kompolnas: Pengawasan Eksternal Kunci Sukses Reformasi Institusi Polri
Motivasi Dakwah ‘Ngopi’ Ustadz Derry Sulaiman di Kobarin Cafe Yayasan Rindang Indonesia
Stop Chasing the Market Hype: The Thirty Minute Trader Unleashes Black Friday Sale, Launching Mind Over Markets
Founder CDI TV, Andy dan Herwien: Eksis 6 Tahun CDI TV Mengudara Aceh Hingga Papua di TV Parabola K-Vision
UPSJ Revives 1985 Fundraising Tradition with “UPSJ Rise UP Run 2026” to Aid UP Track and Field Team
Kementerian PU Gelar Apel Serentak Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Musim Penghujan, Tiga Pilar Ditekankan
Konser Gratis Lawang Pitu di Kota Tegal, Saksikan Musisi Papan Atas Berkumpul

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:21

Stop Overthinking, Start Writing: Rahasia Menulis Buku yang Mengalir dan Jujur

Senin, 17 November 2025 - 22:08

Motivasi Dakwah ‘Ngopi’ Ustadz Derry Sulaiman di Kobarin Cafe Yayasan Rindang Indonesia

Senin, 17 November 2025 - 21:37

Stop Chasing the Market Hype: The Thirty Minute Trader Unleashes Black Friday Sale, Launching Mind Over Markets

Senin, 17 November 2025 - 07:45

Founder CDI TV, Andy dan Herwien: Eksis 6 Tahun CDI TV Mengudara Aceh Hingga Papua di TV Parabola K-Vision

Rabu, 12 November 2025 - 23:41

UPSJ Revives 1985 Fundraising Tradition with “UPSJ Rise UP Run 2026” to Aid UP Track and Field Team

Berita Terbaru