Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Serang, Selebritynews.id – Hendak menemui konsumen, FT (42 tahun) pengedar sabu disergap personil Satresnarkoba Polres Serang beberapa langkah keluar dari halaman rumahnya pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 02.00.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 6 paket sabu. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan pengedar sabu ini setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.

“Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka FT berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media Selasa (26/3/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mengetahui dan mendapatkan nomor handphone, petugas menghubungi tersangka berpura-pura ingin membeli sabu.

“Setelah waktu dan tempat disepakati, petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Baru beberapa langkah keluar dari rumah, tersangka langsung disergap,” ujar Kapolres.

Dalam penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket sabu dari saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah dan mendapati 5 paket lainnya yang disembunyikan dalam cangkir aluminium di ruang dapur.

“Bersama barang bukti, tersangka FT kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, tersangka FT diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama. Tersangka mengaku sudah 6 bulan melakukan bisnis narkoba.

“Tersangka mendapat titipan sabu dari CN (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat untuk diperjualbelikan. Jadi tersangka tidak membeli tapi diminta menjual,” kata Condro Sasongko.

Kapolres mengatakan tersangka FT mengaku terpaksa ikut menjual sabu karena menganggur dan tergiur dengan upah. Selain mendapatkan upah, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis.

“Motifnya karena tersangka yang pengangguran ini tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti semua informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses sesuai hukum meski hanya sebagai pengguna.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba ataupun miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FT dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Berita Terkait

KLaSIKA Desak Kepastian Hukum bagi Insan Musik Indonesia
Camat kemiri Berikan Himbauan kepada Masyarakat di Bulan Ramadan
Interior Diary Unveils New Brand Identity, Focusing on Premium Home Renovations
Bupati & wakil bupati Tangerang Langsung Tancap Gas Untuk Program 100 Hari Kerja
Bupati Tangerang Keluarkan Aturan Jam Operasional Rumah Makan dan hiburan Selama Ramadhan 2025
Pimpinan DPRD Jepara Terima Audiensi Ajicakra Indonesia bersama Warga Desa Pancur
Keluarga Besar SMA Negeri 1 Pemulutan Selatan Mengucapkan Selamat dan Sukses atas di lantiknya Bupati Dan Wakil Bupati Ogan Ilir Periode 2025-2030
Keluarga Besar SMA Negeri 1 Payaraman Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas di lantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:46

KLaSIKA Desak Kepastian Hukum bagi Insan Musik Indonesia

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:08

Camat kemiri Berikan Himbauan kepada Masyarakat di Bulan Ramadan

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:20

Interior Diary Unveils New Brand Identity, Focusing on Premium Home Renovations

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:00

Bupati & wakil bupati Tangerang Langsung Tancap Gas Untuk Program 100 Hari Kerja

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:20

Bupati Tangerang Keluarkan Aturan Jam Operasional Rumah Makan dan hiburan Selama Ramadhan 2025

Berita Terbaru

Event

Have you ever heard of Bustos, Bulacan?

Minggu, 9 Mar 2025 - 21:58