Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Serang, Selebritynews.id – Sedang nunggu konsumen di pinggir jalan desa Kampung Sinar Kepuh, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, AR (21 tahun) pengedar pil koplo disergap personil Satresnarkoba Polres Serang.

Dari dalam box motor Honda Beat, petugas mengamankan barang bukti 1.327 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer. Selain mengamankan obat, petugas juga menyita uang hasil penjualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka AR alias Ompong ditangkap pada Selasa (25/3) sekitar pukul 01.00. Kapolres mengatakan AR ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja serabutan ini berjualan narkoba.

“Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AR berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Rabu (27/3/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 01.00, tersangka yang sedang duduk di motor Honda Beat menunggu Konsumen diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 1.327 butir pil jenis tramadol dan hexymer dari dalam box motor. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AR mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras dari BG (DPO) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka mendapatkan obat dari BG di wilayah Balaraja. Namun AR tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak memiliki pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan diperjual belikan.

“Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AR dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Berita Terkait

Dedy Corbuzier dan Direktur Bela Negara Brigjen TNI G. Eko Sunarto Sosialisasikan PKBN ke 6.000 Mahasiswa UPN Yogyakarta
Kedai Kopi Challacant Tarumanegara, Spot Kuliner Favorit di Selatan Perbatasan Jakarta dan Tangerang
Ethereum ETF Buzz Stalls—Jamie Dimon Says “Crypto Needs Real Yield,” Investors Turning to BTC Miner for 7%+ Daily Returns
DEAL Mining Explained: How Cloud Mining Can Bring You $8,800 Daily
Bela Negara Sebagai Pilar Ketahanan Nasional: Kemhan Perkuat Fondasi Ideologis Bangsa Melalui Pembinaan di Kota Madiun
Edy Darmawan Drumer Stinky, Demi Generasi Musik, 25 Tahun Buka Studio Musik Murah 
BNB Soars 6%—Could BTC Miner’s Cloud Contracts Guarantee You 7% Daily?
ASUENE APAC Wins Grand Prize at “Petronas FutureTech 4.0×AWS Startup Innovation Challenge” for Pioneering Net-Zero Solutions from Japan

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:27

Dedy Corbuzier dan Direktur Bela Negara Brigjen TNI G. Eko Sunarto Sosialisasikan PKBN ke 6.000 Mahasiswa UPN Yogyakarta

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:16

Kedai Kopi Challacant Tarumanegara, Spot Kuliner Favorit di Selatan Perbatasan Jakarta dan Tangerang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:55

Ethereum ETF Buzz Stalls—Jamie Dimon Says “Crypto Needs Real Yield,” Investors Turning to BTC Miner for 7%+ Daily Returns

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:44

DEAL Mining Explained: How Cloud Mining Can Bring You $8,800 Daily

Kamis, 7 Agustus 2025 - 03:42

Bela Negara Sebagai Pilar Ketahanan Nasional: Kemhan Perkuat Fondasi Ideologis Bangsa Melalui Pembinaan di Kota Madiun

Berita Terbaru