Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Serang, Selebritynews.id – Sedang nunggu konsumen di pinggir jalan desa Kampung Sinar Kepuh, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, AR (21 tahun) pengedar pil koplo disergap personil Satresnarkoba Polres Serang.

Dari dalam box motor Honda Beat, petugas mengamankan barang bukti 1.327 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer. Selain mengamankan obat, petugas juga menyita uang hasil penjualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka AR alias Ompong ditangkap pada Selasa (25/3) sekitar pukul 01.00. Kapolres mengatakan AR ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja serabutan ini berjualan narkoba.

“Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AR berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Rabu (27/3/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 01.00, tersangka yang sedang duduk di motor Honda Beat menunggu Konsumen diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 1.327 butir pil jenis tramadol dan hexymer dari dalam box motor. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AR mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras dari BG (DPO) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka mendapatkan obat dari BG di wilayah Balaraja. Namun AR tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak memiliki pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan diperjual belikan.

“Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AR dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Berita Terkait

KLaSIKA Desak Kepastian Hukum bagi Insan Musik Indonesia
Camat kemiri Berikan Himbauan kepada Masyarakat di Bulan Ramadan
Interior Diary Unveils New Brand Identity, Focusing on Premium Home Renovations
Bupati & wakil bupati Tangerang Langsung Tancap Gas Untuk Program 100 Hari Kerja
Bupati Tangerang Keluarkan Aturan Jam Operasional Rumah Makan dan hiburan Selama Ramadhan 2025
Pimpinan DPRD Jepara Terima Audiensi Ajicakra Indonesia bersama Warga Desa Pancur
Keluarga Besar SMA Negeri 1 Pemulutan Selatan Mengucapkan Selamat dan Sukses atas di lantiknya Bupati Dan Wakil Bupati Ogan Ilir Periode 2025-2030
Keluarga Besar SMA Negeri 1 Payaraman Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas di lantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:46

KLaSIKA Desak Kepastian Hukum bagi Insan Musik Indonesia

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:08

Camat kemiri Berikan Himbauan kepada Masyarakat di Bulan Ramadan

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:20

Interior Diary Unveils New Brand Identity, Focusing on Premium Home Renovations

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:00

Bupati & wakil bupati Tangerang Langsung Tancap Gas Untuk Program 100 Hari Kerja

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:20

Bupati Tangerang Keluarkan Aturan Jam Operasional Rumah Makan dan hiburan Selama Ramadhan 2025

Berita Terbaru

Event

Have you ever heard of Bustos, Bulacan?

Minggu, 9 Mar 2025 - 21:58