Kotim – Polsek Sungai Sampit Polres Kotim jajaran Polda Kalteng – Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personil Bhabinkamtibmas Polres Sungai Sampit tingkatkan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan di wilayah hukum setempat.
Seperti halnya kegiatan Bhabinkamtibmas Desa Bagendang Tengah Bripka Asnan dengan mengajak warga binaanya untuk bersama mencegah Karhutla dan mengimbau agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara dibakar bertempat di Desa Bagendang Tengah Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim Prop. Kalteng, Selasa (9/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Ditempat lain, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.,K., M.M, melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny A.G. Dachi, S.Tr.K, menuturkan, sosialisasi ini merupakan upaya antisipasi dini untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan khususnya pada musim kemarau.
Kapolsek menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi sanksi hukum bagi pelaku yang sengaja membakar hutan ataupun lahan bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan denda 5 Miliar Rupiah.
“Kita berikan edukasi kepada warga maupun petani agar tidak membuka lahannya dengan cara membakar karena dampak kebakaran lahan dapat menganggu kesehatan manusia dan rusaknya lingkungan hidup,” tutup Kapolsek. (sei-spt)