KOTIM – Personil Polsek Pulau Hanaut Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada Masyarakat Desa Penyaguan Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu pagi (27/7/2024).
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Kecamatan Pulau Hanaut, dengan harapan tidak ada warga masyarakat Kecamatan Pulau Hanaut yang menjadi korban.
Dalam kegiatan, Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal, dampak yang terjadi dengan harapan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus Tindak Pidana perdagangan orang.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar Masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar. Ujarnya.
Ditempat terpisah Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini, mengingat selama ini telah banyak warga yang menjadi korban TPPO. Harapnya.
“Selanjutnya Kapolsek menambahkan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus Polri, dan itu apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melaporkan ke Polsek Pulau Hanaut, Tutup kapolsek.