Siap Layangkan Surat/Dumas pada instansi Terkait, Prihal Dugaan Pemerintah Desa Rejing Lakukan Sewenang Wenang Serta Dugaan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo. Selebritynews.id

Dengan beredarnya Dugaan Pemerintah Desa Rejing kecamatan Tiris melakukan Perbuatan Sewenang Wenang serta Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Mendapatkan perhatian dan Sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya, Tokoh masyarakat Asal wilayah kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo.13/09/2024.

sebelum nya, telah beredar. prihal permasalahan Lahan yang tak kunjung selesai. yang mana sebelumnya sudah di jelaskan sesuai buku leter C desa, Atas nama Suradi Patimah Nomor 667, persil 39 dengan luas 250 D di kleim oleh seseorang. berdasarkan leter C tersebut sudah jelas Persil serta luas nya.

Namun, Pemerintah Desa Rejing, Tidak Mempunyai keberanian, ketegasan, bahkan terkesan membodohi Masyarakat. berdasarkan Luas yang tertulis Dengan jelas di buku leter C desa, 250 D. yang mana saparuh dari luas tersebut, yaitu 125 D, sudah terjual pada tahun 1991. dan sisa nya juga tertulis jelas di buku Leter C Desa, Yaitu 125 D.

Salah satu Tokoh Tersebut “AO” menyampaikan tanggapan nya prihal dugaan tindakan se wenang wenang serta dugaan perbuatan melawan Hukum. “Dugaan itu kan sudah beredar, yang seharusnya sudah ada tindak lanjut dari pihak pihak terkait utamanya pemerintah Desa Rejing. “Papar nya.

jika tidak ada tindak lanjut, dan tidak mempunyai ketegasan, keberanian, untuk apa desa itu memegang buku leter C desa. apa hanya buat jimat saja?. pemerintah desa harus berani mengambil resiko. jika itu milik si A, ya sampaikan. milik si B ya juga sampaikan. kerena itu sudah tanggung jawab dan kewajiban pemerintah desa. jangan korbankan masyarakat. “Tutur nya.

apalagi sampai Melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang sudah bersertipikat. luas nya dalam sertipikat itu kan sudah jelas. ngukur nya BPN itu bukan asal asalan. dan itu sudah jelas jelas melanggar Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014Pasal 1365 KUH Perdata.

Jika memang masih punya rasa tanggung jawab, ya silahkan selesaikan secepatnya. Namun, jika tidak Punya tanggung jawab. mohon maaf, Dengan Sangat Terpaksa kami akan melayangkan Surat/Dumas kepada pihak pihak terkait, termasuk kepada PJ Bupati Probolinggo, prihal dugaan melakukan tindakan sewenang-wenang serta dugaan perbuatan melawan Hukum. “Pungkas nya.

Berita Terkait

Resmikan SPPG Sunter Agung 1 Program MBG, Ini Pesan Dandim 0502/JU Dony Gredinand
Survive the heat of the moment and outsmart the odds in the exhilarating chicken road game, where st
INTRO, Rintisan 2 Orang Muda yang Mumpuni di Tanjung Priok, Bakal Merajai One Stop Entertainment Tanah Air
Adna Oekon Bersama Label SSM Records Rilis Debut Single Kisruh Cinta, Bakal Hits di Radio!
Camat Kemiri Rudi HK Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad saw Di Desa Klebet
INH BERBAGI DI HARI JUM’AT YANG MULIA BERTEPATAN DENGAN BULAN MAULID NABI BESAR MUHAMMAD SAW
Cross Talk di Loka TV, Program Unggulan Kolaborasi dengan Gen Z Bersama Tike Priatnakusumah 
Wabup Intan Hadiri Aksi Bersih Satu Hari Untuk Bumi Merdeka Dari Sampah

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 16:31

Resmikan SPPG Sunter Agung 1 Program MBG, Ini Pesan Dandim 0502/JU Dony Gredinand

Senin, 15 September 2025 - 11:11

INTRO, Rintisan 2 Orang Muda yang Mumpuni di Tanjung Priok, Bakal Merajai One Stop Entertainment Tanah Air

Rabu, 10 September 2025 - 16:44

Adna Oekon Bersama Label SSM Records Rilis Debut Single Kisruh Cinta, Bakal Hits di Radio!

Sabtu, 6 September 2025 - 12:45

Camat Kemiri Rudi HK Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad saw Di Desa Klebet

Jumat, 5 September 2025 - 15:24

INH BERBAGI DI HARI JUM’AT YANG MULIA BERTEPATAN DENGAN BULAN MAULID NABI BESAR MUHAMMAD SAW

Berita Terbaru