NTB – Sumbawa Besar, Babinsa Desa Sukamulya, Serka Sunardin, anggota Koramil 1607-02/Empang, menghadiri undangan rapat penetapan hasil musyawarah desa (Musdes) terkait pembaharuan peraturan desa. Acara tersebut berlangsung di aula kantor Desa Sukamulya, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa Besar, dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan warga setempat. selasa (03/12/2024)
Musdes ini bertujuan untuk memperbarui peraturan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mengacu pada perkembangan terbaru dan aturan yang berlaku. Dalam rapat, sejumlah poin penting dibahas, termasuk tata kelola desa, pengelolaan anggaran, dan program pembangunan jangka panjang.
Serka Sunardin menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam melaksanakan musyawarah. “Sebagai Babinsa, saya mendukung penuh upaya pembaharuan peraturan desa ini. Semoga hasil musyawarah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sukamulya dan memperkuat kebersamaan kita dalam membangun desa,” ungkapnya.
Kepala Desa Sukamulya Bapak Munakip, dalam kesempatan yang sama, juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan di desa. “Peraturan desa yang baik harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan warga,” ujarnya.
Rapat ini berjalan lancar dengan suasana diskusi yang dinamis. Keputusan hasil Musdes akan segera disahkan dan diumumkan kepada seluruh warga desa sebagai panduan bersama dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat di Desa Sukamulya. (Pendim 1607 Sumbawa).