LEBAK– Musyawarah Desa penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2026 dilaksanakan pada hari kamis Tanggal 15 Oktober 2026, yang dihadiri langsung oleh Sekmat Kecamatan Kalanganyar.
Selain itu hadir juga Kepala Desa, BPD, Para ketua RT/ RW , Ketua Posyandu, PKK, PAUD, Tokoh Masyarakat serta para peserta Rapat seluruhundangan acara.
APBDes Adalah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan Peraturan Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu satu tahun.
Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2026 APBDesa terdiri dari pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa, Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan peraturan Desa.
APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah di tetapkan dalam peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari pembahasan dalam Acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa tentang Tahun Anggaran 2026.
