Close Menu
  • Beranda
  • Artis
  • Film
  • Musik
  • Lifestyle
  • TV & Drama
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BRI KKB Expo 2026 Sambangi Jawa Timur, BRI Finance Hadirkan Solusi Pembiayaan Kendaraan

SLN Institute Resmi Hadir untuk Mendorong SDM Indonesia Tumbuh Melampaui Batas

BRI KKB Expo 2026 Hadir di Jayapura, BRI Finance Permudah Akses Pembiayaan Kendaraan

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Artis
  • Film
  • Musik
  • Lifestyle
  • TV & Drama
  • Tulis Berita
Selebrity News
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Artis
  • Film
  • Musik
  • Lifestyle
  • TV & Drama
  • Tulis Berita
Selebrity News
  • Beranda
  • Artis
  • Film
  • Musik
  • Lifestyle
  • TV & Drama
  • Tulis Berita
You are at:Home»Technology»Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif
Technology

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif

vritimesBy vritimesJuni 24, 2026 1:13 pm043 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi langkah penting dalam memperkuat industri keuangan nasional, termasuk sektor kripto dan aset keuangan digital.

Penguatan regulasi melalui UU PPSK diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat koordinasi antara otoritas, serta mendukung pertumbuhan industri keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Bagi industri kripto, kejelasan regulasi menjadi faktor penting untuk mendorong inovasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi salah satu pemain penting dalam ekosistem aset keuangan digital global.

Dalam ajang CFX Crypto Conference 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menekankan pentingnya membangun kepercayaan sebagai fondasi pengembangan industri kripto ke depan.

OJK melihat kepercayaan tersebut sebagai katalis bagi lahirnya inovasi produk baru dan model bisnis baru, termasuk pengembangan tokenisasi aset, pemanfaatan stablecoin untuk aktivitas ekonomi domestik, dan integrasi aset keuangan digital dengan sektor ekonomi riil.

Menurut OJK, potensi ekonomi dari aset digital tidak hanya berasal dari perdagangan kripto, tetapi juga dari pengembangan tokenisasi aset nyata (real-world assets atau RWA) dan berbagai inovasi berbasis blockchain yang dapat memperluas akses investasi masyarakat.

Momentum Baru bagi Industri Kripto

Sebagai platform aset global untuk Indonesia, Bittime menilai revisi UU PPSK menjadi momentum penting bagi perkembangan industri kripto nasional. Regulasi yang semakin kuat diyakini dapat membuka ruang yang lebih besar bagi inovasi produk aset digital di Indonesia.

Bittime, yang merupakan platform Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, menyambut positif penguatan regulasi tersebut.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan bahwa perkembangan industri aset digital global saat ini menunjukkan potensi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar perdagangan aset kripto konvensional.

“Kami menyambut baik pengesahan revisi UU PPSK yang semakin memperkuat fondasi industri aset digital di Indonesia. Regulasi yang semakin jelas dan adaptif akan memberikan ruang bagi inovasi yang bertanggung jawab sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto,” ujar Ryan.

Ryan berharap penguatan regulasi dapat membuka peluang bagi semakin banyak produk aset digital untuk memperoleh kepastian hukum dan persetujuan regulator sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan investasi selain aset kripto yang sudah umum dikenal seperti Bitcoin.

Sejalan dengan tren tokenisasi aset yang saat ini berkembang secara global, Bittime juga menghadirkan berbagai aset berbasis real-world assets (RWA) yang memberikan akses kepada investor Indonesia terhadap aset global. Selain produk seperti Tether Gold (XAUT), Silver Token (SLVON), SP500 Tokenized ETF (SPYX), dan Nasdaq Tokenized ETF (QQQX), pengguna Bittime juga dapat memperoleh eksposur terhadap sejumlah Tokenized US Stocks, termasuk Tesla (TSLAX), Alphabet (GOOGLX), Apple (AAPLX), dan Nvidia (NVDAX).

Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat melalui revisi UU PPSK, Bittime optimistis industri kripto Indonesia akan terus berkembang dan menghadirkan lebih banyak inovasi yang mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBRI Finance Jaga Strategi Pendanaan Tetap Optimal di Tengah Kenaikan BI-Rate
Next Article Musim Liburan Sekolah Tiba, Manfaatkan Diskon Tarif Tiket KA 30 Persen dari Daop 2 Bandung
vritimes

Related Posts

BRI Finance Bidik Konsumen EV di GIIAS 2026, Tawarkan Bunga Mulai 3,33%

Agustus 5, 2026 10:28 pm

Setelah Rebranding, Mobix Luncurkan Website Baru untuk Tingkatkan Pengalaman Digital Pelanggan

Agustus 5, 2026 3:50 pm

Bank Raya Dorong Mahasiswa Bangun Kebiasaan Finansial Sehat di Era Digital

Agustus 5, 2026 2:39 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Pos-pos Terbaru
  • BRI KKB Expo 2026 Sambangi Jawa Timur, BRI Finance Hadirkan Solusi Pembiayaan Kendaraan
  • SLN Institute Resmi Hadir untuk Mendorong SDM Indonesia Tumbuh Melampaui Batas
  • BRI KKB Expo 2026 Hadir di Jayapura, BRI Finance Permudah Akses Pembiayaan Kendaraan
  • Cara Pastikan Top Up Game Aman dan Bebas Penipuan
  • UGC Jadi Andalan Baru Marketer, Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Ikut Tren Ini
© 2026 selebritynews Designed by selebritynews.
  • Beranda
  • Artis
  • Film
  • Musik
  • Lifestyle
  • TV & Drama
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.