Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku DPO Pemalsuan Dokumen Pertanahan

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Selebritynews.id – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tersangka CC (48) yang telah melakukan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan terkait proses penangkapan tersangka tersebut. “Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC pada Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 wib di jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara, dimana sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” katanya.

Didik menjelaskan Kasus ini bermula dari adanya laporan Ahli Waris The PIT NIO di Polda Metro jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2285 yang karena Locus Delicti berada di Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan. “Kasus ini berawal sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang, sedangkan sebelum melakukan proses balik nama ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan, akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka. Tersangka telah membuat surat-surat (lampiran 13) berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO,” terang Didik.

Didik juga menerangkan atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal Pemalsuan. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,’’ tutup Didik (Bidhumas).

Berita Terkait

Adna Oekon Bersama Label SSM Records Rilis Debut Single Kisruh Cinta, Bakal Hits di Radio!
Camat Kemiri Rudi HK Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad saw Di Desa Klebet
INH BERBAGI DI HARI JUM’AT YANG MULIA BERTEPATAN DENGAN BULAN MAULID NABI BESAR MUHAMMAD SAW
Cross Talk di Loka TV, Program Unggulan Kolaborasi dengan Gen Z Bersama Tike Priatnakusumah 
Wabup Intan Hadiri Aksi Bersih Satu Hari Untuk Bumi Merdeka Dari Sampah
Keke Lo Solois Pop Indonesia yang Kian Bersinar, Konsernya Selalu dinanti, Bikin Bangga Jambi
PLN Indonesia Power UBP Lontar Adakan Pelatihan Membatik di MI Al-Husna Desa Lontar Wujud Inklusivitas Bersama Kelompok Nol Satu Tangerang (NOSATA)
Galaxy Run 2025: Lari, Kopi, UMKM, dan Musik Meriahkan Bekasi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 16:44

Adna Oekon Bersama Label SSM Records Rilis Debut Single Kisruh Cinta, Bakal Hits di Radio!

Sabtu, 6 September 2025 - 12:45

Camat Kemiri Rudi HK Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad saw Di Desa Klebet

Jumat, 5 September 2025 - 15:24

INH BERBAGI DI HARI JUM’AT YANG MULIA BERTEPATAN DENGAN BULAN MAULID NABI BESAR MUHAMMAD SAW

Rabu, 3 September 2025 - 06:54

Cross Talk di Loka TV, Program Unggulan Kolaborasi dengan Gen Z Bersama Tike Priatnakusumah 

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:08

Wabup Intan Hadiri Aksi Bersih Satu Hari Untuk Bumi Merdeka Dari Sampah

Berita Terbaru