Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Selebritynews.id – Setahun lebih mendekam di Lapas Serang tidak membuat AN (28 tahun) berhenti berbisnis narkoba. Residivis warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini kembali ke bisnis lama.

Namun baru sebulan kembali menggeluti bisnis haram, AN yang bebas hukuman pada awak 2023 kembali dicokok petugas. Tersangka pengedar ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya.

“Tersangka AN yang baru bebas dari hukuman ditangkap di rumahnya pada Jum’at (15/3/2024) sekitar jam 22.30 WIB,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin (1/4/2024).

Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani mendapat laporan dari masyarakat.

“Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka AN kembali berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.30, tersangka yang sedang tiduran dalam kamar diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 9 paket sabu yang disembunyikan diantara tumpukan kayu di belakang rumahnya. Petugas juga mengamankan timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AN mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan sabu dari DA (DPO) warga yang ditemui di sekitar Roxy, Jakarta Barat.

“Tersangka mendapatkan obat dari DA di daerah Roxy. Namun AN tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka merupakan residivis dan mengaku terpaksa berjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan sabu.

“Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Berita Terkait

Wabup Intan Hadiri Aksi Bersih Satu Hari Untuk Bumi Merdeka Dari Sampah
Keke Lo Solois Pop Indonesia yang Kian Bersinar, Konsernya Selalu dinanti, Bikin Bangga Jambi
PLN Indonesia Power UBP Lontar Adakan Pelatihan Membatik di MI Al-Husna Desa Lontar Wujud Inklusivitas Bersama Kelompok Nol Satu Tangerang (NOSATA)
Galaxy Run 2025: Lari, Kopi, UMKM, dan Musik Meriahkan Bekasi
Kementerian Pertahanan RI Gelar Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerja di Kabupaten Jember
Institutional Bitcoin Hoarding Soars – Here’s How DNSBTC’s Best Free Cloud Mining Lets You Earn Passive Income
“From Zero to $10,000 a Day: DEAL Mining Cloud Mining Empowers Crypto Investors Worldwide”
Chair’s new treaty draft, ‘a gift to the plastic industry’ – Greenpeace to PH gov’t: Hold the line and champion a strong treaty

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:08

Wabup Intan Hadiri Aksi Bersih Satu Hari Untuk Bumi Merdeka Dari Sampah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:44

Keke Lo Solois Pop Indonesia yang Kian Bersinar, Konsernya Selalu dinanti, Bikin Bangga Jambi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:53

PLN Indonesia Power UBP Lontar Adakan Pelatihan Membatik di MI Al-Husna Desa Lontar Wujud Inklusivitas Bersama Kelompok Nol Satu Tangerang (NOSATA)

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:07

Galaxy Run 2025: Lari, Kopi, UMKM, dan Musik Meriahkan Bekasi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:44

Kementerian Pertahanan RI Gelar Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerja di Kabupaten Jember

Berita Terbaru